Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Maret 1956. Presiden Republik Indonesia,
ttd. SOEKARNO
Perdana Menteri, Ttd. BOERHANOEDIN HARAHAP
Menteri Kehakiman. Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA
Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 22 Maret 1956 Menteri Kehakiman. Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 16 TAHUN 1956