Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956 Tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Kepada Para Hakim Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada para Hakim tiap-tiap bulan diberikan tunjangan jabatan sebanyak jumlah untuk masing-masing jabatan seperti tersebut di bawah ini:
a.
Ketua Mahkamah Agung................ Rp. 250,-
b.
Ketua Muda Mahkamah Agung......Rp. 225,- c.
1.
Ketua Pengadilan tinggi Rp. 200,-
2.
Hakim Anggota Mahkamah Agung)... Rp. 200,- d.
1.
Kepala Pengadilan Negeri 1
3.
Hakim Anggota Pengadilan Tinggi.. Rp. 175,-
4.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta e.
1.
Hakim Tingkat I
5.
Kepala Pengadilan Negeri II...... Rp. 150,-
3.
Kepala Pengadilan Negeri III f.
1.
Hakim Tingkat 2
2.
Kepala Pengadilan Negeri IV Rp. 125,-
g.
Hakim yang telah menjabat pangkat sekurang-kurangnya satu tahun Rp. 100,-
h.
Hakim yang baru diangkat Rp. 75,-
i.
Pegawai yang menjalankan tugas Hakim Rp. 50,-

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Maret 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdana Menteri, Ttd. BOERHANOEDIN HARAHAP Menteri Kehakiman. Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO Diundangkan pada tanggal 22 Maret 1956 Menteri Kehakiman. Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 16 TAHUN 1956