Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertangungjawab atas segala akibat perubahan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertangungjawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a.Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.Menteri Keuanan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan atau
c.Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung mapun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.