Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Damri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp31.844.050.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus empat
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian sebagai berikut:
a.
13 (tiga belas) unit bus Hino R-260 dengan nilai Rp11.896.560.000,00 (sebelas miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;
b.
10 (sepuluh) unit bus Hyundai HD Mighty 136-B dengan nilai Rp4.395.490.000,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011; dan
c.
48 (empat puluh delapan) unit bus Isuzu NKR 71 dengan nilai Rp15.552.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus lima puluh dua juta rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.