Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, anggota Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan yang statusnya beralih menjadi PPK-BLU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, yang telah menjabat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas sampai dengan dibentuknya Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.