Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1951 Tentang Peraturan Mengenai Bank Rakyat Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Bank Rakyat Indonesia, termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 22 Pebruari 1946 No. 1, adalah Bank untuk golongan menengah (middenstand) dan sebagai demikian mempunyai tugas membantu memajukan kemakmuran rakyat Indonesia, dengan jalan membantu menyelenggarakan rencana perekonomian Pemerintah.
(2)
Bank Rakyat Indonesia berkedudukan di Jakarta.
BAB II. USAHA.
Pasal 2
(1)
Usaha Bank Rakyat Indonesia ialah :
a.
menjalankan usaha perkreditan bagi golongan menengah, baikpun perseorangan atau berbentuk organisasi;
b.
pemberian pinjaman kepada golongan-golongan lain hanya diberikan, jika kebutuhan akan pinjaman itu oleh badan perkreditan lain tidak dapat dicukupi secara memuaskan;
c.
menerima (in belegging) uang-uang daerah otonom dengan badan-badannya dan menyimpan serta mengerjakan administrasi dari effecten, saham dan lain-lain surat berharga dari badan-badan itu;
d.
menerima simpanan dari khalayak perseorangan maupun
d.
badan-badan, dan dari pihak lain;
e.
memberi nasehat dan pertolongan, pengawasan dan penilikan kepada badan-badan perkreditan untuk rakyat, perkumpulan-perkumpulan koperasi, badan-badan perkreditan desa, dengan mengingat sekalian peraturan yang syah yang tersebut dalam peraturan ini;
(2)
Bank Rakyat Indonesia berhak akan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada badan-badan perkreditan lainnya, yang didirikan dengan perantaraannya, pengawasannya dan modalnya.
BAB III. USAHA ISTIMEWA.
Pasal 3
(1)
Menurut peraturan dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian dan dengan diberi pengganti kerugian yang ditentukan olehnya maka Bank Rakyat Indonesia dibebani dengan pekerjaan administrasi dari uang-uang Negeri atau uang-uang yang berguna buat dipinjamkan kepada rakyat, supaya mempertinggi tingkat kemakmuran atau buat menolong mereka itu apabila mereka tertimpa oleh bencana alam.
(2)
Menteri Perdagangan dan Perindustrian dapat mempergunakan Bank Rakyat Indonesia di luar tanggunggunnya dalam pengawasan dan peninjauan tentang menyelenggarakan fonds yang dimaksudkan di atas; untuk pekerjaan ini Bank Rakyat Indonesia mendapat upah yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
BAB IV. PEKERJAAN.
Pasal 4
Untuk menjalankan usahanya termuat dalam itu, maka Bank Rakyat Indonesia dapat :
a.
mengadakan pinjaman, termasuk juga mengeluarkan obligasi;
b.
memperbungakan uangnya, akan tetapi hanya semata-mata dalam mata uang Indonesia, baik pada bank-bank, baik dalam rupa surat-surat yang berharga dari perbendaharaan Pemerintah Indonesia, maupun berupa surat-surat effecten dalam mata uang Indonesia, di mana Javasche Bank diperbolehkan memperbungakan uang cadangannya;
c.
mengadakan pembelian benda-benda, baik yang bergerak maupun yang tetap, yang diperlukan untuk menjalankan perusahaannya;
d.
membeli benda-benda yang bergerak dan yang tetap dari para debiteurnya dalam kejadian lelang-sita, akan tetapi demikian itu semata-mata hanya untuk mencegah atau memperkecil adanya kerugian dan wajib kemudian selekas-lelasnya menjual lagi barang-barang itu.
Pasal 5
Bank Rakyat Indonesia melakukan pekerjaannya seperti dimaksud dalam dan 3 itu dengan mengingat akan azasnya, tiada
menarik bunga dan ongkos-ongkos lebih dari pada yang dibutuhkan untuk mencukupi pembayaran uang bunga, untuk menutup biayabiayanya, untuk penyusutan-penyusutan yang dianggap perlu untuk dapat menjalankan politik perusahaan yang sehat. BAB V. MODAL.
Pasal 6
(1)
Modal Bank Rakyat Indonesia terdiri dari :
a.
Modal yang telah didapat sebagai Bank Pemerintah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 22 Pebruari 1946 No. 1.
b.
Tunjangan dari Pemerintah.
(2)
Setiap tahun akan dibayar kembali sebagian dari pada modal-pertama yang diberikan oleh Negara seperti dimaksud dalam pasal ini ayat 1 huruf a, yang angsurannya sama besarnya dengan satu perdua hasil perusahaan yang diperoleh dalam tahun-buku yang telah lalu setelah dikurangi untuk menutup kerugian-kerugian yang masih bersisa diderita dalam suatu tahun-buku. Angsuran dari modal-pertama dilakukan sedemikian rupa, sehingga bagian-bagian modal yang dikenakan bunga yang lebih tinggi didahulukan pembayarannya.
(3)
Dewan Menteri dapat membebaskan kewajiban membayar angsuran-angsuran atas modal-pertama seperti dimaksud dalam ayat 2 pasal ini untuk tiap-tiap tahun, jika keadaan keuangan Bank Rakyat Indonesia menghendaki hal demikian. BAB VI. PIMPINAN.
Pasal 7
(1)
Bank Rakyat Indonesia dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden dan sekurang-kurangnya dua orang Direktur, yang banyaknya ditentukan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
(2)
Direksi menetapkan hal-hal yang mengenai kebijaksanaan (beleid) dalam pimpinan Bank Rakyat Indonesia.
(3)
Jika Presiden tak ada atau sakit atau berhalangan, maka pekerjaan Presiden itu dilaksanakan oleh Direktur yang ditunjuk sebagai pengganti Presiden yang pertama, dan jika kedua-duanya tak ada, sakit atau berhalangan, dijalankan oleh Direktur, yang ditunjuk sebagai pengganti Presiden yang kedua. Dalam keadaan yang sama mengenai pekerjaan direktur-direktur, maka pekerjaan Direktur dijalankan oleh pengganti-Direktur yang banyaknya dua orang dan diangkat oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
(4)
Keputusan dari Direksi ialah menurut suara yang terbanyak. Apabila suara yang setuju sama jumlahnya dengan suara yang tidak setuju, maka suara Presiden-lah yang memutuskan.
(5)
Anggauta-anggauta Direksi, pengganti-pengganti Presiden dan pengganti-pengganti Direktur diangkat oleh Menteri
Perdagangan dan Perindustrian buat empat tahun lamanya, tetapi tiap-tiap kali waktu itu boleh ditambah lagi empat tahun; selama itu mereka boleh juga disohors atau diperhentikan. Angkatan itu dilakukan atas usul Badan Pengawas dan Pembantu tersebut dalam . Demikian juga untuk menambah lamanya bekerja, schorsing dan pemberhentian harus didengar Badan itu dan bolehh pula ia membuat usul buat menshors atau memperhentikan.
(6)
Gaji dan perjanjian-kerja anggota Direksi ditanggung oleh Bank Rakyat Indonesia menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian dan dengan mendengarkan Badan Pengawas dan Pembantu.
BAB VII. PENGAWASAN.
Pasal 8
Pengurusan (beheer) Bank Rakyat Indonesia diawasi oleh :
a.
Komisaris Negara.
b.
Badan Pengawas dan Pembantu.
Pasal 9
(1)
Badan Pengawas dan Pembantu terdiri dari anggota-anggota tersebut di bawah ini :
a.
seorang wakil dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian merangkap ketua;
b.
seorang wakil dari Kementerian Keuangan;
c.
seorang wakil dari Kementerian Pertanian;
d.
seorang wakil dari Kementerian Dalam Negeri;
e.
jika perlu seorang anggota sebagai wakil dari golongan penting yang perlu mendapat perwakilan.
(2)
Anggota diangkat oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian untuk masa tiga tahun, dengan kemungkinan memperbaharui pengangkatannya untuk waktu yang sama.
Pasal 10
(1)
Komisaris Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Perdagangan dan Perindustrian. Uang penghormatan untuk Komisaris Negara dibayar dari anggaran belanja negara.
(2)
Komisaris Negara dan anggota Direksi satu sama lain tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai dalam derajat ketiga atau hubungan-ipar. Apabila setelah penetapan terjadi suatu hubungan-ipar, maka mereka tidak diperkenankan melanjutkan jabatannya, terkecuali seizin Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
(3)
Komisaris Negara dapat hadir pada semua rapat dari Badan Pengawas dan Pembantu dan dalam rapat-rapat itu mempunyai suara penasehat.
(4)
Direksi dan Badan Pengawas dan Pembantu atas permintaan Komisaris Negara diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan dengan semestinya,
termasuk juga melihatkan buku-buku dan surat-surat bank.
(5)
Instruksi untuk Komisaris Negara diatur dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)
Badan Pengawas dan Pembantu memberikan pertimbangan tentang segala masalah yang oleh Pemerintah diminta pertimbangannya.
(2)
Badan Pengawas dan Pembantu dapat memajukan usul-usul kepada Pemerintah yang dipandang perlu untuk perbaikan usaha Bank Rakyat Indonesia.
(3)
Atas permintaan Direksi, Badan Pengawas dan Pembantu memberikan nasehat; Badan Pengawas dan Pembantu dapat atas inisiatif sendiri memberikan anjuran atau usul-usul kepada Direksi.
Pasal 12
Untuk dapat mempertimbangkan soal-soal di lapangan bank dan di lapangan keuangan dengan lebih saksama, maka Badan Pengawas dan Pembantu dapat membentuk sebuah panitya-penasehat financieel-techniek untuk memberi pertimbangan-pertimbangan dan pemandangan-pemandangan kepada Badan itu.
Pasal 13
(1)
Badan Pengawas dan Pembantu bertugas :
a.
menimbang apakah Bank Rakyat Indonesia memenuhi kewajiban sosial ekonomi sebaik-baiknya dengan mengindahkan persediaan tenaga pegawai dan alat-alat;
b.
mempererat kerja-sama dengan jawatan-jawatan dan badan-badan tidak resmi yang bekerja di lapangan kemakmuran rakyat;
c.
menimbang apakah Bank Rakyat Indonesia, jika ditinjau dari sudut tekhniek bank, diurus betul dan secara hemat dan apakah soliditeit, liquiditeit, administrasi, inrichting dan kontrolnya memenuhi syarat-syarat. Untuk maksud ini Badan Pengawas dan Pembantu dapat minta bantuan kepada para ahli di lapangan accountancy.
(2)
Kepada Badan Pengawas dan Pembantu harus diminta persetujuan:
a.
untuk mengeluarkan pinjaman dengan obligasi;
b.
untuk memperbungakan (beleggen) secara lain dari pada menyimpan pada bank-bank besar di Indonesia atau secara lain dari pada membeli sechatkistpapier atau obligasi Pemerintah Indonesia;
c.
untuk menyerahkan sebagian dari tugas Bank Rakyat Indonesia kepada badan-badan lain.
(3)
Direksi bertanggung jawab (rekenplichtig) kepada Badan Pengawas dan Pembantu. Pengesahan oleh Badan Pengawas dan Pembantu tentang rekening-rekening dan verantwoording-keuangan tahunan mengenai tahun yang silam disertai neraca dan daftar untung dan rugi yang bersangkutan, akan membebaskan pertanggungan jawab Direksi, terhadap soal-soal
keuangan seperti yang dimuat dalam surat-surat bukti yang diajukan tadi.
Pasal 14
Menteri Perdagangan dan Perindustrian dapat menetapkan instruksi untuk Badan Pengawas dan Pembantu dan peraturan tentang uang hadir dan penggantian-penggantian biaya jalan dari anggota-anggotanya.
BAB VIII. PERWAKILAN.
Pasal 15
(1)
Bank Rakyat Indonesia diwakili oleh Direksinya di dalam dan di luar hukum. Untuk beberapa soal yang tertentu Direksi dapat melimpahkan hak mewakili bank dan hak menanda-tangani untuk bank kepada seorang atau lebih dari seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu, atau kepada anggota dari pegawai, baik sendiri maupun bersama-sama (gezamenlijk).
(2)
Indonesia dan anggota Direksi atau pengganti Direktur, bank diwakili oleh seorang anggota dari Badan Pengawas dan Pembantu.
(3)
Bank Rakyat Indonesia diwakili pula oleh :
a.
pemimpin-pemimpin cabang atau pemimpin-pemimpin ranting dalam hal menetapkan dan menghapuskan credietverband atau hypotheek;
b.
wakil-wakil pemimpin dan Kepala-kepala rombongan kas dari cabang-cabang dan ranting-ranting dalam hal menetapkan credietverband.
BAB IX. PEMBUBARAN.
Pasal 16
(1)
Bank Rakyat Indonesia dapat dihapuskan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Jika dihapuskan, maka Bank Rakyat Indonesia tidak usah melakukan pembayaran angsuran modal pertama kepada Negara seperti dimaksud dalam ayat 2, sebelum semua hutang-hutang dan kewajiban keuangan lainnya dipenuhi.
(3)
Jika dihapuskan, maka hasil bersih dari perusahaan akan dipergunakan untuk maksud yang sedapat mungkin bersamaan dengan tujuan Bank Rakyat Indonesia.
BAB X. PERATURAN PERALIHAN.
Pasal 17
(1)
Perkreditan kecil dan pula pimpinan dan pengawasan atas Bank-bank dan Lumbung-lumbung-desa, yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini masih dijalankan oleh Bank Rakyat Indonesia, berangsur-angsur diserahkan kepada organisasi yang
ditunjuk oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
(2)
Sebelum penyerahan pekerjaan-pekerjaan itu selesai, maka pekerjaan-pekerjaan tersebut masih tetap menjadi tanggungan Bank Rakyat Indonesia.
BAB XI. PERATURAN PENUTUP.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.