Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1956 Tentang Perubahan Berdrijfsreglementeringsverordening Textiel Bedrijven 1940
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940 (Staatsblad 1940 NO. 518 sebagai sejak telah dirubah dan ditambah terakhir dengan Lembaran-Negara 1951 No. 73) diubah sebagai berikut : ayat d harus dibaca : breierij : "Tiap perusahaan atau bagian dari perusahaan dimana dibuat barang rajutan dengan mempergunakan mesin rajut yang digerakkan dengan tenaga manusia atau mesin".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.