Justisio

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2.
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
3.
Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
4.
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
5.
Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.
6.
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
7.
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
8.
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
9.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
10.
Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.
11.
Pemanfaat Keinsinyuran adalah masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.
12.
Dewan Insinyur Indonesia adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
13.
Persatuan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat PII adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan berasaskan:
a.
profesionalitas;
b.
integritas;
c.
etika;
d.
keadilan;
e.
keselarasan;
f.
kemanfaatan;
g.
keamanan dan keselamatan;
h.
kelestarian lingkungan hidup; dan
i.
keberlanjutan. 2014, No.61 4

Pasal 3

Pengaturan Keinsinyuran bertujuan:
a.
memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab;
b.
memberikan pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur;
c.
memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat;
d.
meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia; dan
e.
menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.

Pasal 4

Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi:
a.
cakupan Keinsinyuran;
b.
standar Keinsinyuran;
c.
Program Profesi Insinyur;
d.
registrasi Insinyur;
e.
Insinyur Asing;
f.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g.
hak dan kewajiban;
h.
kelembagaan Insinyur;
i.
organisasi profesi Insinyur; dan
j.
pembinaan Keinsinyuran.

Pasal 5

(1)
Keinsinyuran mencakup disiplin teknik:
a.
kebumian dan energi;
b.
rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c.
industri;
d.
konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e.
pertanian dan hasil pertanian;
f.
teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g.
aeronotika dan astronotika.
(2)
Keinsinyuran mencakup bidang:
a.
pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
b.
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
c.
konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
d.
teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
e.
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
f.
penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan
g.
pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1)
Untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas:
a.
standar layanan Insinyur;
b.
standar kompetensi Insinyur; dan
c.
standar Program Profesi Insinyur.
(2)
Standar layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII.
(3)
Standar kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang Keinsinyuran.
(4)
Standar Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia. 2014, No.61 6

Pasal 7

(1)
Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.
(2)
Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b.
sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
(3)
Program Profesi Insinyur dapat diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.

Pasal 8

(1)
Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri dengan mengikuti standar Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program profesi maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, serta lulus Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh PII.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Profesi Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1)
Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disingkat dengan "Ir." dan dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya.
(2)
Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII.

Pasal 10

(1)
Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(2)
Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh PII.

Pasal 11

(1)
Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam , seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
(2)
Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.
(3)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Surat Tanda Registrasi Insinyur paling sedikit mencantumkan:
a.
jenjang kualifikasi profesi; dan
b.
masa berlaku.

Pasal 13

Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Pasal 14

Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena:
a.
habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftarkan ulang;
b.
permintaan yang bersangkutan;
c.
meninggalnya yang bersangkutan; atau
d.
pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode etik Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pasal 15

(1)
Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. 2014, No.61 8
(3)
Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

Pasal 16

(1)
Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materiil, Insinyur dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda;
c.
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
d.
pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur; dan/atau
e.
pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1)
Insinyur Asing hanya dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.
(4)
Dalam hal Insinyur Asing tidak memiliki surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Insinyur Asing harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam . # 9 2014, No.61

Pasal 19

(1)
Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Insinyur Indonesia.

Pasal 20

Insinyur Asing yang memberikan jasa Keinsinyuran dalam penanganan bencana atau konsultasi yang bersifat insidental tidak memerlukan surat izin kerja, tetapi harus memberitahukan kepada kementerian terkait.

Pasal 21

(1)
Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
c.
pembekuan izin kerja;
d.
pencabutan izin kerja; dan/atau
e.
tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai Insinyur Asing sebagaimana dimaksud dalam , , dan serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan:
a.
memelihara kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan
b.
mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya. 2014, No.61 10
(2)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh PII dan dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi.
(3)
Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(5)
PII melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Pasal 24

Insinyur dan Insinyur Asing berhak:
a.
melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran;
b.
memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran;
c.
memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e.
mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.

Pasal 25

Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:
a.
melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
b.
melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c.
melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran;
d.
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.