| No. | Periode | Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
|---|---|---|
| 1. | Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. | Rp22.717,00/Kg |
| 2. | Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. | Rp16.595,00/Kg |
| 3. | Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. | Rp10.473,00/Kg |