Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk selanjutnya disebut BRGM dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
(1)
BRGM mempunyai tugas:
a.
memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja restorasi gambut di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua; dan
b.
melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove pada areal kerja di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
(2)
Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan arahan kebijakan, teknis, dan dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
peraturan.go.id
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BRGM menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan restorasi gambut;
b.
perencanaan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan restorasi gambut;
c.
pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
d.
pelaksanaan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka restorasi gambut;
e.
pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
f.
pelaksanaan perbaikan penghidupan masyarakat di lahan gambut;
g.
pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat;
h.
pemberian dukungan administrasi; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
(1)
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan , BRGM wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 4 (empat) tahun seluas kurang lebih 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) hektar.
(2)
Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan sebagai berikut:
a.
tahun 2021 sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.
tahun 2022 sebesar 30% (tiga puluh persen);
peraturan.go.id
c.
tahun 2023 sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
d.
tahun 2024 sebesar 20% (dua puluh persen).
(3)
Rencana rinci dan pelaksanaan restorasi gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi dan/atau Peta Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi.
(4)
Dalam hal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi atau Peta Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi belum tersedia, pelaksanaan restorasi ekosistem gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf g dilakukan dengan batasan yang meliputi target luasan areal dan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2)
Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan target luasan 600.000 (enam ratus ribu) hektar yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
(3)
Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang meliputi kegiatan persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pembangunan persemaian modern ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
peraturan.go.id
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan setelah mendapatkan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4)
BRGM melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove secara sendiri dan/atau bersama-sama dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 6
BRGM terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Badan;
c.
Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
d.
Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
e.
Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan
f.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 7
Kepala sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM.
peraturan.go.id
Pasal 8
(1)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada BRGM.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.
pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan, dan sumber daya;
c.
pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/layanan jasa Pemerintah;
d.
pengembangan hubungan dan kerja sama luar negeri dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengelolaan gambut, manajemen restorasi gambut, serta percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 9
(1)
Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
peraturan.go.id
a.
perencanaan teknis restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
b.
pengembangan data restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove; dan
c.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
Pasal 10
(1)
Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
b.
pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
c.
penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
d.
penyelenggaraan teknik konservasi pada zona lindung kawasan gambut;
e.
penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada kawasan budi daya gambut dengan tanaman, pakan ternak dan sistem yang sesuai untuk keperluan dukungan kesejahteraan masyarakat;
f.
pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
peraturan.go.id
g.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan edukasi dan sosialisasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
b.
penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi dan dukungan masyarakat;
c.
pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
d.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang edukasi, sosialisasi, partisipasi, dan kemitraan.
Pasal 12
(1)
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
peraturan.go.id
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.