Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
# 2021, No.7 -4-
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.