Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk kepada Menteri Keuangan.