Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, dibulatkan pensiun pokokiiya sebagai berikut:
a.bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b.bagi Janda/Duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.
c.bagi Janda/Duda Hakim yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.