(1)Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
a.mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK;
b.mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan
c.melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden.
(2)Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
a.merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di bawah kewenangannya;
b.mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
c.melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
d.melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3)Menteri Agama bertanggung jawab untuk:
a.merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya;
b.melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
c.melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
d.melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(4)Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:
a.mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau walikota dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK;
b.mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;
c.memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan
d.melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5)Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a.menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya;
b.mensosialisasikan, melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan PPK;
c.melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan PPK;
d.menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya;
e.menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
f.memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK; dan