(1)Data yang diperlukan dalam rangka Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi meliputi:
b.target volume Keluaran;
c.target indikator kinerja Keluaran;
http://www.sjdiih.depkeu.go.id/fullText/2011/249--PMK.02--2011Per.HTM (6 of 16) [3/6/2012 9:14:00 AM]
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
d.rencana penarikan dana;
f.realisasi volume Keluaran; dan
g.realisasi indikator kinerja Keluaran.
(2)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d bersumber dari dokumen RKA-K/L dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan.
(3)Data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(4)Data realisasi volume Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperoleh berdasarkan:
a.bukti serah terima barang/jasa;
b.surat pernyataan yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Kegiatan; dan/atau
c.bukti atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5)Data realisasi indikator kinerja Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diperoleh dari:
d.Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) yang melibatkan Pemangku Kepentingan.
(6)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
(7)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a.laporan hasil riset;
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/249--PMK.02--2011Per.HTM (7 of 16) [3/6/2012 9:14:00 AM]
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
b.laporan hasil survei; dan/atau
(8)Dalam hal data realisasi indikator kinerja Keluaran direncanakan diperoleh melalui survei, observasi, dan/atau Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion), penyusunan desain pengumpulan datanya perlu melibatkan Pemangku Kepentingan.
(9)Pengumpulan data realisasi anggaran dan realisasi volume Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap bulan sesuai dengan realisasi yang telah dicapai.
(10)Pengumpulan data realisasi anggaran dan realisasi volume Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat digunakan sebagai bahan monitoring atas pelaksanaan RKA-K/L pada tahun berjalan.