Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan berasal dari:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
c.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
d.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e.
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan
g.
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kementerian Kesehatan dapat:
a.
melaksanakan jasa pelayanan pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama;
b.
melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan kesehatan, serta alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama;
c.
menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I, Golongan II, dan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
menyelenggarakan jasa pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan dengan pihak lain di bidang pendidikan dan pelatihan berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama pada satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

(1)
Dalam hal alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual, terhadap pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti.
(2)
Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama.

Pasal 4

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
b.
jasa pelayanan kekarantinaan kesehatan dan jasa pelayanan laboratorium lingkungan, kalibrasi, praktik mahasiswa, dan penelitian pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
c.
jasa pelayanan klinik saintifikasi jamu, pelayanan klinik Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI), dan pelayanan pada laboratorium manajemen data pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, yang dilakukan dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
a.
jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan
b.
jasa pelayanan kekarantinaan kesehatan dan jasa pelayanan laboratorium lingkungan dan kalibrasi pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, kapal wisata (yacht) dan kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan:
a.
jasa pemeriksaan kapal dalam karantina;
b.
jasa pengawasan tindakan sanitasi kapal;
c.
penerbitan Buku Kesehatan Kapal (Health Book);
d.
jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal; dan
e.
jasa pemeriksaan obat-obatan dan alat kesehatan dalam rangka penerbitan sertifikat;
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk feri (angkutan penyeberangan) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan jasa pemeriksaan kapal dalam karantina dan/atau jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan guna legalisasi International Certificate of Vaccination (ICV) bagi calon jemaah haji dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk pelayanan Jasa Pemeriksaan Kesehatan bagi masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat dan pelaku perjalanan dan Jasa Pemeriksaan Dokumen untuk Pengangkutan Jenazah dan Orang Sakit dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak mampu dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 9

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.

Pasal 10

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5408), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 253 pasal. Masuk untuk akses penuh.