Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tingkat Nasional dalam Peraturan Presiden ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional harmoni, sinergi, terpadu, dan berkelanjutan.