Justisio

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tingkat Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional adalah proses harmonisasi dan upaya sinkronisasi, serta sinergi pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadu dan berkelanjutan.
2.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
3.
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional dalam Peraturan Presiden ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional harmoni, sinergi, terpadu, dan berkelanjutan.

Pasal 3

(1)
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.
(2)
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kegiatan yang bersifat lintas provinsi; dan
b.
kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(3)
Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu;
b.
perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha;
c.
program Akreditasi nasional;
d.
rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; dan
e.
penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis.

Pasal 4

(1)
Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari:
a.
kementerian/lembaga untuk penilaian rencana kegiatan;
b.
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c.
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk program Akreditasi nasional;
d.
kementerian/lembaga untuk rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangannya; dan
e.
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penyediaan data dan informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 2015, No.142 4
(2)
Usulan dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat dan/atau dunia usaha.

Pasal 5

(1)
Koordinasi penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a.
analisis spasial rencana kegiatan tiap-tiap sektor terhadap kesesuaian rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau rencana tata ruang wilayah;
b.
penilaian rencana kegiatan dan menyusun prioritas rencana kegiatan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c.
paduserasi rencana kegiatan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan/atau konflik pemanfaatan sumber daya.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi rencana kegiatan sektor.
(3)
Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 6

(1)
Koordinasi perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b yang bersifat lintas provinsi dilakukan melalui:
a.
analisis spasial perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha terhadap kesesuaian rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau rencana tata ruang wilayah;
b.
penilaian rencana kegiatan dan menyusun arahan skala prioritas agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c.
penyusunan kerangka kerja keterpaduan pengelolaan antar sektor, daerah, dan dunia usaha.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kegiatan di lintas provinsi.
(3)
Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 7

(1)
Koordinasi perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dilakukan melalui:
a.
analisis spasial perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha terhadap kesesuaian rencana zonasi rinci Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
b.
penilaian terhadap usulan rencana kegiatan;
c.
penyusunan skala prioritas rencana kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
d.
penyiapan kerangka kerja keterpaduan pengelolaan antar sektor, daerah dan dunia usaha;
e.
penyiapan calon lokasi kawasan situs warisan dunia; dan/atau
f.
penyusunan rencana pengelolaan kawasan situs warisan dunia, habitat biota endemik atau langka, dan alur migrasi biota laut.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(3)
Dalam hal rencana zonasi rinci Kawasan Strategis Nasional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 8

(1)
Koordinasi program Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c meliputi:
a.
identifikasi program/kegiatan yang akan diakreditasi;
b.
penilaian terhadap usulan program kegiatan yang akan diakreditasi;
c.
identifikasi calon penerima; dan
d.
penilaian calon penerima.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian Akreditasi dalam bentuk penghargaan/insentif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 2015, No.142 6

Pasal 9

(1)
Koordinasi dalam pemberian rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d dilakukan melalui:
a.
identifikasi usulan izin yang akan dikeluarkan oleh instansi Pemerintah; dan
b.
penilaian terhadap usulan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi izin kegiatan.

Pasal 10

(1)
Koordinasi penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e dilakukan melalui:
a.
pengumpulan data dan informasi yang mendukung perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi aspek sosial, ekonomi, dan budaya, kelembagaan, dan biogeofisik lingkungan setempat;
b.
pengumpulan data dan informasi pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c.
pengolahan dan analisis data dan informasi.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyajian data tematik dan informasi serta didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi sebagai dokumen publik.

Pasal 11

(1)
Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu nasional koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan keanggotaan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2)
Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala setiap bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 12

Menteri melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.