Peraturan Pemerintah Nomor 225 Tahun 1961 Tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara, Janda dan/atau Anak Yatim Piatunya yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara, janda dan/atau anak yatim piatunya, yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok yang berlaku sebelum 1 Januari 1961, diberikan tambahan sebesar 100% (seratus perseratus) dari tambahan penghasilan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 ayat 1, di atas tambahan penghasilan menurut Peraturan Pemerintah tersebut, yang bebas dari pajak.
Pasal 2
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai bersama dengan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.