Justisio

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang Kekeran Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
6.
Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
7.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
8.
Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
9.
Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
11.
Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
12.
Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara badan dan/atau pejabat pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
14.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Pelayanan Terpadu melalui satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2)
Pemerintah Daerah provinsi dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA provinsi sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi.
(3)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten/kota.

Pasal 3

(1)
Pembentukan UPTD PPA provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2)
Pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(3)
Konsultasi pembentukan UPTD PPA provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

UPTD PPA berkedudukan pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 5

(1)
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.
(2)
Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bertugas:
a.
menerima laporan atau penjangkauan Korban;
b.
memberikan informasi tentang hak Korban;
c.
memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
d.
memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
e.
memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;
f.
menyediakan layanan hukum;
g.
mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
h.
mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
i.
memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;
j.
mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
k.
memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
(3)
Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan pemulihan untuk Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
(4)
Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan untuk Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
a.
penyediaan sarana, tempat, dan/atau ruang pelayanan;
b.
penataan pola pelayanan;
c.
penjaminan kualitas pelayanan;
d.
penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian aduan masyarakat; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.

Pasal 7

(1)
Dalam melaksanakan tugas menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menerima laporan secara langsung dan/atau tidak langsung melalui media elektronik atau nonelektronik.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Korban, Keluarga Korban, Pendamping, wali Korban, dan orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3)
Dalam hal Korban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupaten/kota wajib menyelenggarakan layanan penguatan psikologis.
(4)
Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupaten/kota juga bisa mendapatkan informasi tentang adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Pasal 8

(1)
Setelah menerima laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kasus.
(2)
Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.
mengetahui riwayat penanganan yang telah diterima Korban;
b.
menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan
c.
menentukan kebutuhan Korban.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Korban belum hadir pada saat penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melaksanakan penjangkauan di lokasi Korban berada.
(2)
Penjangkauan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bersama dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, dan/atau kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kondisi Korban.
(3)
Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Korban yang:
a.
berada dalam keadaan bahaya;
b.
terancam jiwanya;
c.
memiliki keterbatasan akses; dan/atau
d.
diduga akan mengalami pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 10

(1)
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a.
pemeriksaan fisik;
b.
pemeriksaan psikologis;
c.
pemeriksaan kondisi sosial;
d.
pemeriksaan kondisi ekonomi;
e.
pemeriksaan kondisi pendidikan; dan
f.
observasi kondisi Korban.
(3)
Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan layanan dan fasilitasi layanan sebagaimana dimaksud dalam kepada Korban.
(4)
Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada lembaga penyedia layanan sesuai dengan kebutuhan Korban.
(5)
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendampingan kepada Korban selama proses pelayanan yang dibutuhkan Korban.

Pasal 11

(1)
Dalam melaksanakan tugas memberikan informasi tentang hak Korban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memberikan informasi yang meliputi:
a.
informasi atas seluruh proses Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan bagi Korban; dan
b.
informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan proses hukum.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan saat sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.

Pasal 12

(1)
Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan fasilitasi Korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)
Pelaksanaan fasilitasi pemberian layanan kesehatan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari Korban sesuai dengan kebutuhan Korban.

Pasal 13

(1)
Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan fasilitasi kepada Korban sesuai dengan kebutuhan Korban.
(2)
Dalam hal berdasarkan kebutuhan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penguatan psikologis, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi Korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan, unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, organisasi perangkat daerah, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi Korban kepada unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial dan/atau organisasi perangkat daerah di bidang sosial.

Pasal 15

(1)
Dalam melaksanakan tugas menyediakan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyediakan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum kepada Korban.
(2)
Dalam hal Korban membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dapat menyediakan advokat.
(3)
Selain pendampingan oleh advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota juga dapat menyediakan paralegal atau ahli hukum untuk memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum.

Pasal 16

(1)
Dalam melaksanakan tugas mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi terhadap Korban sesuai dengan kebutuhan Korban.
(2)
Identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
tingkat pendidikan;
b.
usia;
c.
keahlian;
d.
minat dan bakat;
e.
pengalaman dalam mengikuti pelatihan; dan/atau
f.
riwayat pekerjaan.
(3)
Hasil identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pasal 17

(1)
Dalam melaksanakan tugas mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf h, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendataan dan penggalian informasi kebutuhan penampungan sementara terhadap Korban.
(2)
Pendataan dan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
tingkat ancaman terhadap Korban yang membahayakan jiwa;
b.
keamanan dan keselamatan Korban;
c.
percepatan Penanganan dan Pemulihan Korban;
d.
kemudahan akses dalam pendampingan Korban; dan
e.
penyiapan pemulangan Korban sebelum kembali ke daerah asal.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.