Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
4.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
5.
Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
6.
Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.

Pasal 2

Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
b.
pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
c.
pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
d.
pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
e.
pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 5

Polisi Pamong Praja berwenang:
a.
menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
c.
melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 6

Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib :
a.
menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat;
b.
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
c.
melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana;
d.
menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 8

Sebagian anggota Polisi Pamong Praja ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi terdiri dari Tipe A dan Tipe B.
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
1 (satu) Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian;
c.
4 (empat) Bidang, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(3)
Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
1 (satu) Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian;
c.
3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.

Pasal 10

(1)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota terdiri dari Tipe A dan Tipe B.
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe A, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
1 (satu) Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian;
c.
3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(3)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe B, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
c.
3 (tiga) Seksi.

Pasal 11

Pembentukan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

(1)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A adalah jabatan Eselon II a.
(2)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon II b.
(3)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe B, Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A adalah jabatan Eselon III a.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon III b.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe A dan Kabupaten/Kota Tipe B adalah jabatan Eselon IV a.
(6)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Tipe B dan Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan Eselon IV b.

Pasal 13

Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Polisi Pamong Praja, yaitu:
a.
Pegawai Negeri Sipil;
b.
Berijazah sekurang-kurangnya SLTA dan atau serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda (II/a);
c.
Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki dan 155 Cm untuk Perempuan;
d.
Umur sekurang-kurangnya 21 Tahun;
e.
Sehat jasmani dan rohani;
f.
Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.

Pasal 14

(1)
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena :
a.
Alih tugas;
b.
Atas permohonan yang bersangkutan;
c.
Melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
d.
Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Anggota Polisi Pamong Praja yang diberhentikan dari satuan Polisi Pamong Praja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak otomatis diberhentikan sebagai PNS.
(3)
Pedoman Peraturan disiplin Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Pengisian jabatan struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja diisi oleh pejabat fungsional Polisi Pamong Praja.

Pasal 16

(1)
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional.
(2)
Pedoman penyelenggaraan Diklat bagi anggota Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 17

Pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan Pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 18

Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 19

Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional di bidang penegakan, penertiban, pengamanan, dan penyuluhan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan kewenangannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horisontal.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Setiap unsur pimpinan pada unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 23

(1)
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga-lembaga lain.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki dan kode etik profesi dan birokrasi.

Pasal 24

Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi mengkoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum lintas Kabupaten/Kota.

Pasal 25

(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas Satuan Polisi Pamong Praja.
(2)
Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembinaan teknis operasional dan peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.

Pasal 26

Pembiayaan pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam dan biaya pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 27

Polisi Pamong Praja merupakan jabatan fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1)
Peraturan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur pembentukan organisasi dan eselon Satuan Polisi Pamong Praja, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 29

Penetapan Polisi Pamong Praja sebagai jabatan fungsional, dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 30

(1)
Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Propinsi dapat ditetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, apabila jumlah penduduk Propinsi tersebut lebih dari 8 juta jiwa.
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kabupaten dapat ditetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, apabila jumlah penduduk Kabupaten tersebut lebih dari 2 juta jiwa.
(3)
Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kota dapat ditetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, apabila jumlah penduduk Kota tersebut lebih dari 1 juta jiwa.

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3728), dan peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 32 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.