Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1963 Tentang Penyelenggaraan Sensus Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
sensus ialah sensus pertanian tahun 1963;
b.
petani ialah setiap orang atau badan usaha yang berusaha memperoleh hasil pertanian;
c.
hasil pertanian ialah setiap hasil dari bercocok-tanam, peternakan atau perikanan;
d.
petugas sensus ialah mereka yang mendapat surat pengangkatan untuk menjalankan tugas sensus pertanian, yang antara lain berupa pencacahan dan pemeriksaan.

Pasal 2

Jenis atau sifat sensus ini ialah sample sensus, dari mana diperoleh gambaran yang wajar dari aspek-aspek dalam bidang pertanian meskipun tidak semua petani dicacah.

Pasal 3

Penyelenggaraan sensus ditugaskan kepada Biro Pusat Statistik. Kepala Biro Pusat Statistik menentukan saat dan lamanya waktu, maupun caranya mengadakan persiapan, pelaksanaan dan penelitian sensus.

Pasal 4

Didaerah-daerah dimana karena sebab-sebab yang tertentu tidak mungkin diadakan sensus dengan cara biasa maka Kepala Biro Pusat Statistik dapat menetapkan sensus yang sederhana atau mengadakan taksiran.

Pasal 5

Jenis dan banyaknya pertanyaan yang akan dimasukkan dalam daftar-daftar pertanyaan sensus ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 6

Para petugas sensus hanya berwenang melakukan tugasnya didalam wilayah kerjanya yang ditentukan dalam surat pengangkatannya. Tugas ini terdiri dari:
a.
memberi nomer pada bangunan-bangunan dalam lingkungan yang terpilih;
b.
mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para penghuni bangunan tersebut huruf a guna dapat mengisi daftar-daftar pertanyaan sensus;
c.
hal-hal lain mengenai sensus yang khusus ditugaskan kepadanya. Petugas sensus hanya boleh melakukan tugasnya tersebut diatas dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam.

Pasal 7

(1)
Setiap orang atau badan yang bertempat tinggal dalam lingkungan yang terpilih berkewajiban :
a.
mengizinkan petugas sensus untuk memasuki halaman (pekarangan) rumah dan atau bagian-bagian lain guna melakukan tugasnya tersebut pada ;
b.
memberikan keterangan-keterangan yang sebenar-benarnya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus mengenai rumah tangganya dan usaha pertaniannya;
c.
mengizinkan petugas sensus untuk mengadakan pengukuran atau mengadakan panen percobaan dalam batas-batas yang kecil guna mempertinggi nilai hasil sensus pertanian.
(2)
Setiap orang, badan, lembaga, instansi, baik Pemerintah (Sipil atau Angkatan Bersenjata) maupun swasta, bila diperlukan wajib memberi bantuan tenaga, pikiran dan alat-alat guna kepentingan sensus atas permintaan penyelenggara/pelaksanaan sensus.

Pasal 8

(1)
Kepala Biro Pusat Statistik dibantu oleh sebuah Panitia Interdepartemental yang memberikan nasehat-nasehat teknis kepadanya dalam menyusun selengkapnya rencana kerja serta aturan mengenai pelaksanaan sensus.
(2)
Pengolahan serta publikasi dari hasil sensus diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 9

(1)
Kepala Biro Pusat Statistik menugaskan pelaksanaan sensus kepada Kantor Cabang Statistik di Daerah-daerah tingkat I dan tingkat II yang telah melaksanakan Sensus penduduk tahun 1961.
(2)
Gubernur Kepala Daerah tingkat I mengatur segala sesuatu yang perlu agar supaya sensus didaerahnya terlaksana sebaik-baiknya. Untuk keperluan itu Gubernur Kepala Daerah tingkat I menunjuk pegawai-pegawai bawahannya untuk memimpin pekerjaan sensus yang ditugaskan kepada Kantor Cabang Statistik di Daerah-daerah tingkat I dan tingkat II. Guna melengkapi tenaga penyelenggara sensus Gubernur Kepala Daerah tingkat I berwenang atas nama Menteri Pertama mengangkat pegawai baru dan tenaga lepas.
(3)
Pekerjaan pencacahan dilakukan oleh Pencacah dan Pemeriksa, dibantu oleh Kepala atau pegawai Desa (daerah yang setingkat dengan itu) dibawah pengawasan Kepala Kecamatan (daerah yang setingkat dengan itu) atau wakilnya.
(4)
Pegawai-pegawai sensus didaerah melakukan pekerjaannya sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik. Dalam hal keadaan setempat menghendaki Gubernur Kepala Daerah tingkat I dapat menyimpang dari instruksi itu dengan persetujuan Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 10

Kepala Biro Pusat Statistik menetapkan formasi pegawai masing-masing Kantor Cabang Statistik dan memberikan ancar-ancar mengenai jumlah Pencacah serta Pemeriksa termaksud pada ayat (3).

Pasal 11

Pegawai-pegawai termaksud pada ayat (2) adalah:
a.
Pegawai dalam lingkungan Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang ditugaskan/merangkap;
b.
Pegawai baru dan
c.
Tenaga lepas.

Pasal 12

Selain Gubernur Kepala Daerah tingkat I, juga Bupati Kepala Daerah tingkat II/Walikota atas nama Menteri dapat mengangkat pegawai baru dan tenaga lepas yang dimaksud pada huruf b dan huruf c untuk pelaksanaan sensus dalam daerahnya masing-masing.

Pasal 13

(1)
Pencacah dan Pemeriksa termaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Kepala Daerah tingkat II/Walikota, mereka adalah tenaga lepas.
(2)
Banyaknya Pencacah dan Pemeriksa tersebut untuk tiap-tiap Daerah tingkat I dan Daerah tingkat II serta besarnya tunjangan/premi mereka ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 14

Gubernur Kepala Daerah tingkat I dapat meminta bantuan berupa nasehat teknis dibidang pertanian kepada pejabat dinas Pertanian, Perikanan, Kehewanan, Kehutanan, Pengairan dan Agraria bila diperlukan dalam pelaksanaan sensus. BAB IV. Pembiayaan.

Pasal 15

(1)
Biaya pegawai, terkecuali yang tersebut pada serta ongkos kantor, pembelian inventaris, ongkos latihan, ongkos perjalanan dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan sensus dibebankan pada anggaran belanja Lembaga- lembaga Negara Tertinggi i.c. Biro Pusat Statistik. Dengan pengeluaran lainnya dimaksud honorarium, premi, uang duka, uang tunjangan dan sebagainya, yang jumlahnya dan kepada siapa diberikan, ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik, dengan berpedoman pada peraturan-peraturan umum yang berlaku.
(2)
Kepada petugas sensus yang bukan pegawai Negeri atau bukan pegawai Daerah dan yang merupakan tenaga lepas yang meninggal dunia dalam dan karena melakukan pekerjaan jabatannya diberikan uang duka/penghibur pada janda/ahli warisnya, yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri.

Pasal 16

Gaji dan tunjangan umum bagi pegawai Negeri yang ditugaskan pada kantor sensus, masih tetap dibebankan kepada anggaran belanja instansi yang mengangkatnya sebagai pegawai Negeri/Daerah Otonomi.

Pasal 17

Menteri Pertama mengeluarkan surat keputusan otorisasi dari anggaran belanja Biro Pusat Statistik untuk keperluan sensus kepada Gubernur Kepala Daerah tingkat I yang bertanggung-jawab penuh mengenai segenap pengeluaran biaya bertalian dengan sensus didaerahnya; dalam hal ini Gubernur Kepala Daerah tingkat I menunjuk/menugaskan di Daerah-daerah dari kalangan sensus atau bila tidak mungkin, dari kalangan pamongpraja.

Pasal 18

Hal-hal yang perlu lebih lanjut guna melaksanakan sensus, yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik dan sepanjang diperlukan, sesuai dengan sifat persoalannya, setelah merundingkan dengan Departemen yang bersangkutan.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 5 Agustus 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, ttd DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1963 Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJОADININGRAT (S.H.). LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 86

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.