Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai bantuan kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
4.
Parameter Subsidi Listrik adalah semua variabel/unsur/faktor yang mempengaruhi perhitungan Subsidi Listrik.
5.
Golongan Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Golongan Tarif adalah golongan tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
6.
Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan penyaluran tenaga listrik ke Konsumen.
7.
Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (kWh) dari masing-masing Golongan Tarif.
8.
Specific Fuel Consumption yang selanjutnya disingkat SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh unit pembangkit tenaga listrik untuk menghasilkan 1 (satu) kWh energi listrik bruto.
9.
Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
10.
Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari bahan bakar minyak dan non bahan bakar minyak yang dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
11.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Pasal 2
(1)
Dalam APBN dan/atau perubahan APBN telah dialokasikan Subsidi Listrik untuk:
a.
menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat;
b.
mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c.
menjaga ketersediaan pasokan energi.
(2)
Tata cara penyediaan dana Subsidi Listrik mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 3
(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik.
(2)
Dalam hal KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik.
(3)
Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3):
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik tidak dapat melaksanakan tugas.
(5)
Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir dalam hal:
a.
KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
b.
Pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(6)
Pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1)
KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan:
a.
pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen; dan
b.
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar.
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja.
Pasal 5
(1)
Subsidi Listrik diberikan kepada Konsumen dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP Tenaga Listrik pada tegangan di Golongan Tarif tersebut.
(2)
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.
Konsumen yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
Konsumen yang tidak dikenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
(3)
Pemberian Subsidi Listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam dihitung dengan formula sebagai berikut: S = -(TTL - BPP (1 + m)) x V Keterangan: S = Subsidi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif BPP = BPP pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif m = margin (%) V = Volume Penjualan
(2)
Margin dalam perhitungan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan margin yang digunakan dalam perhitungan besaran Subsidi Listrik untuk menghasilkan angka Subsidi Listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau perubahan APBN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan usulan kebutuhan Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan memperhatikan siklus APBN.
2.
Usulan kebutuhan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan data pendukung dan penjelasan atas Parameter Subsidi Listrik.
3.
Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan besaran persentase margin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
4.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 8
1.
Besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan Parameter Subsidi Listrik.
2.
Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, harga energi primer, tarif tenaga listrik, margin, jumlah pelanggan, Golongan Tarif, volume bahan bakar, SFC, Susut Jaringan, dan biaya nonbahan bakar.
3.
Dalam hal terdapat penambahan Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan penambahan tersebut kepada Menteri Keuangan.
4.
Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik, PT PLN (Persero) melakukan pengendalian terhadap Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
5.
Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan realisasi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, serta Susut Jaringan dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada KPA BUN Subsidi Listrik.
6.
Dalam laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga disampaikan perkiraan realisasi sampai dengan akhir tahun berjalan atas Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan.
7.
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
8.
Dengan mengacu pada laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PT PLN (Persero) dapat menyampaikan usulan perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk
memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(9)
Berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diusulkan kepada Kementerian Keuangan.
(10)
Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan usulan perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebagai pertimbangan untuk merevisi DIPA BUN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(2)
Selain penetapan formula BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga menetapkan besaran perkiraan SFC dan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun, besaran realisasi SFC setiap akhir semester dan secara tahunan, besaran realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan.
(3)
Tata cara dan mekanisme usulan penetapan perkiraan dan realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 10
Komponen BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Biaya-biaya yang tidak termasuk dalam komponen BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka pembayaran Subsidi Listrik, Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan menyampaikan:
a.
surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik; dan
b.
surat permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(2)
Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
(3)
Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, terdiri atas:
a.
data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
b.
data BPP Tenaga Listrik per tegangan di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan;
c.
perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan
d.
data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama dan alamat.
(4)
Data BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data BPP Tenaga Listrik (Rp/kWh):
a.
yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN atau BPP Tenaga Listrik perubahan tahun berjalan yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; atau
b.
data BPP Tenaga Listrik (Rp/kWh) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5)
Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Data BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik merupakan data BPP Tenaga Listrik yang paling akhir diterbitkan.
(7)
Data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama dan alamat serta tata cara verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik.
(2)
Penyampaian kepada KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(3)
Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk bulan Desember disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal 24 bulan berkenaan atau tanggal sebelumnya apabila tanggal 24 merupakan hari libur.
(4)
Dalam hal hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPA BUN Subsidi Listrik tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran Subsidi Listrik.
(5)
Dalam hal tagihan pembayaran Subsidi Listrik belum dapat diproses pada bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi PT PLN (Persero) dapat mengajukan kembali tagihan pembayaran pada bulan berikutnya.
(6)
Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), KPA BUN Subsidi Listrik melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kecuali atas data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama dan alamat.
(7)
Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Subsidi Listrik dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.
(8)
Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Subsidi Listrik dapat membentuk tim verifikasi.
(9)
Dalam hal terdapat realisasi nilai tukar rupiah dan/atau harga minyak mentah Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau perubahan APBN dan/atau BPP Tenaga Listrik perubahan tahun anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, KPA BUN Subsidi Listrik dapat melakukan penyesuaian dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).
(10)
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
Pasal 14
Jumlah Subsidi Listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 15
Tata cara pencairan Subsidi Listrik mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 16
(1)
Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam , PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan.
(2)
Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan:
a.
surat permintaan koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik; dan
b.
surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(3)
Surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi BPP Tenaga Listrik per tegangan untuk pelanggan semua Golongan Tarif termasuk susut Jaringan.
(4)
Untuk permintaan koreksi sampai dengan triwulan II, surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi selain dilengkapi dengan data tagihan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilengkapi dengan realisasi SFC sampai dengan triwulan II.
(5)
Realisasi SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan realisasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan realisasi SFC dan Susut Jaringan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(6)
Dalam hal realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan pada saat PT PLN (Persero) mengajukan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik, SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam verifikasi perhitungan koreksi pembayaran Subsidi Listrik merupakan SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
(7)
Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.