Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
2.
Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
3.
Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalkan kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
4.
Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
5.
Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya.
6.
Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems) adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan, atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organisme yang tidak diinginkan.
7.
Pembuangan Limbah di Perairan adalah setiap pembuangan limbah atau benda lain ke perairan, baik berasal dari kapal maupun berupa kerangka kapal itu sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi normal kapal.
8.
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
9.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
10.
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
11.
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Pemilik Kapal adalah orang perseorangan atau perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik kapal atau yang bertanggung jawab atas nama pemilik kapal termasuk operator.
13.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
14.
Tangki Kapal adalah ruangan tertutup yang merupakan bagian dari konstruksi tetap kapal yang dipergunakan untuk menempatkan atau mengangkut cairan (fuel tank), tangki tengah (centre tank), tangki air balas (water ballast tank) atau tangki dasar ganda (double bottom tank), tangki endap (slop tank), tangki minyak kotor (sludge tank), tangki dalam (deep tank), tangki bilga (bilge tank), dan tangki yang dipergunakan untuk memuat bahan cair beracun secara curah.
15.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
16.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan pelayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
17.
Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengebora minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.
18.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Menteri.
(2)
Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b.
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3)
Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a.
pembuangan limbah di perairan; dan
b.
penutuhan kapal.

Pasal 3

(1)
Setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
(2)
Pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
minyak;
b.
bahan cair beracun;
c.
muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
d.
kotoran;
e.
sampah;
f.
udara;
g.
air balas; dan/atau
h.
barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang ada di kapal.

Pasal 4

(1)
Dalam melakukan pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), awak kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil pada kapal dengan jenis dan ukuran tertentu harus memastikan:
a.
tersedianya buku catatan minyak untuk ruang mesin dan buku catatan minyak untuk ruang muat bagi kapal tangki minyak;
b.
tersedianya tangki penampung minyak kotor dengan baik;
c.
tersedianya manajemen pembuangan sampah dan bak penampung sampah;
d.
jenis bahan bakar yang digunakan tidak merusak lapisan ozon;
e.
terpasangnya peralatan pencegahan pencemaran yang berfungsi dengan baik untuk kapal dengan ukuran tertentu;
f.
tersedianya tangki penampungan atau alat penghancur kotoran untuk kapal dengan pelayar 15 (lima belas) orang atau lebih;
g.
tersedianya sistem pengemasan, penandaan (pelabelan), pendokumentasian yang baik, dan penempatan muatan sesuai dengan tata cara dan prosedur untuk kapal pengangkut bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
h.
tersedianya prosedur tetap penanggulangan pencemaran; dan
i.
tersedianya bahan kimia pengurai dan alat pelokalisir minyak.
(2)
Dalam melakukan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), awak kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil wajib:
a.
melokalisir minyak dengan menggunakan alat pelokalisir minyak;
b.
menghisap minyak dengan alat penghisap minyak;
c.
menyerap minyak dengan bahan penyerap;
d.
menguraikan minyak dengan menyiramkan bahan kimia pengurai yang ramah lingkungan; dan
e.
melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lainnya yang terdekat.

Pasal 5

(1)
Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah dan bahan lain dari pengoperasian kapal ke perairan.
(2)
Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sisa minyak kotor;
b.
sampah; dan
c.
kotoran manusia.
(3)
Bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
air balas;
b.
bahan kimia berbahaya dan beracun; dan
c.
bahan yang mengandung zat perusak ozon.
(4)
Limbah dan bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditampung di kapal dan dipindahkan ke fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan atau terminal khusus.

Pasal 6

(1)
Limbah dan bahan lain yang ada di kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dibuang ke perairan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jarak pembuangan;
b.
volume pembuangan; dan
c.
kualitas buangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuangan limbah dan bahan lain yang ada di kapal diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 7

(1)
Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib dilengkapi peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran di kapal.
(2)
Peralatan pencegahan pencemaran untuk kapal dengan jenis dan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
untuk kapal dengan ukuran GT 100 (seratus Gross Tonnage), atau lebih dan/atau ukuran mesin penggerak utama 200 HP (dua ratus horse power) atau lebih paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh minyak yang meliputi:
1.
peralatan pemisah air dan minyak (oily water separator);
2.
tangki penampungan minyak kotor (sludge tank); dan
3.
standar sambungan pembuangan (standard discharge connection);
b.
untuk kapal yang memuat bahan cair beracun paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh bahan cair beracun yang meliputi:
1.
pompa stripping; dan
2.
tangki endap (slop tank);
c.
untuk kapal dengan pelayar 15 (lima belas) orang atau lebih harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh kotoran yang meliputi:
1.
alat pengolah kotoran;
2.
alat penghancur kotoran; dan/atau
3.
tangki penampung kotoran dan sambungan pembuangan standar;
d.
untuk setiap kapal paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh sampah yang meliputi:
1.
bak penampungan sampah; dan
2.
penandaan;
e.
untuk kapal dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran udara yang meliputi:
1.
penyaring gas buang; dan
2.
peralatan sistem pendingin dan pemadam kebakaran yang tidak menggunakan bahan perusak lapisan ozon.
(3)
Peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran untuk kapal dengan jenis dan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
alat pelokalisir minyak;
b.
alat penghisap minyak;
c.
bahan penyerap minyak; dan
d.
bahan pengurai minyak.
(4)
Peralatan pencegahan dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Untuk mengetahui kelengkapan dan terpenuhinya standar teknis sebagaimana dimaksud dalam dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Menteri.
(2)
Pemilik atau operator kapal harus mengajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian kepada Menteri dengan disertai dokumen:
a.
fotokopi surat ukur dan sertifikat keselamatan; dan
b.
gambar instalasi peralatan di kapal.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan pengesahan dalam bentuk sertifikat.
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian tidak memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melengkapi dan memenuhi standar teknis.
(6)
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan sewaktu-waktu.

Pasal 9

Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 10

(1)
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan dilakukan pada pelabuhan atau terminal khusus yang terdapat petugas pemeriksa keselamatan kapal.
(2)
Dalam hal kapal berada pada pelabuhan atau terminal khusus yang tidak terdapat petugas pemeriksa keselamatan kapal, pemilik kapal dapat mendatangkan petugas pemeriksa keselamatan kapal atas persetujuan Menteri.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan, pengujian, dan pemberian sertifikat peralatan dan bahan pencegahan dan penanggulangan pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal.
(2)
Pola penanggulangan pencemaran minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemilik atau operator kapal.
(3)
Pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran oleh minyak (Shipboard Oil Pollution Prevention Emergency Plan/SOPEP); atau
b.
pola penanggulangan keadaan darurat untuk muatan berbahaya selain minyak (Shipboard Marine Pollution Prevention Emergency Plan/SMPEP).
(4)
Pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemilik atau operator kapal.

Pasal 13

(1)
Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih wajib memenuhi standar sistem anti teritip yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Standar sistem anti teritip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengecatan anti teritip dan bahan cat yang digunakan.
(3)
Kapal yang telah memenuhi standar sistem anti teritip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat pemenuhan standar sistem anti tertip diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi standar manajemen air balas yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pembuangan air balas dan peralatan pengolahan air balas.
(3)
Kapal yang telah memenuhi standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat pemenuhan standar manajemen air balas diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat pada tangki air balas yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengecatan.
(3)
Kapal yang telah memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penerbitan sertifikat standar daya tahan pelindung anti karat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Pencucian tangki kapal dapat dilakukan oleh:
a.
awak kapal; atau
b.
badan usaha yang bergerak di bidang pencucian tangki kapal.
(2)
Pencucian tangki kapal oleh awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal kapal dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pencucian kapal.
(3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki:
a.
izin usaha; dan
b.
izin kerja.
(4)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a.
administrasi:
1.
akte pendirian perusahaan;
2.
nomor pokok wajib pajak; dan
3.
surat keterangan domisili;
b.
teknis:
1.
memiliki tenaga pencuci tangki kapal yang berpengalaman paling sedikit 2 (dua) orang;
2.
memiliki atau menguasai peralatan dan perlengkapan pencucian tangki kapal yang terdiri atas:
a)
pompa cairan;
b)
blower;
c)
kompresor udara;
d)
detektor gas;
e)
pakaian tahan api dan perlengkapannya;
f)
masker gas;
g)
lampu pengaman;
h)
sepatu karet;
i)
peralatan pemadam kebakaran jinjing;
j)
alat pelokalisir minyak;
k)
bahan penyerap;
l)
cairan pengurai minyak;
m)
kapal kerja; dan
n)
sarana penampung limbah.
(5)
Izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memiliki izin pengoperasian alat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(6)
Kapal yang tangkinya telah dicuci diberikan surat keterangan oleh Syahbandar.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha dan izin kerja pencucian tangki kapal (tank cleaning) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)
Setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.