Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Pada Pusat Investasi Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1A. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1B. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1C. Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMKM adalah program fasilitas pembiayaan konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada UMKM yang disertai dengan pendampingan. 1D. Pembiayaan UMi adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diberikan kepada usaha mikro yang memenuhi kriteria sebagai debitur. 1E. Pembiayaan UMi Produktif yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMi Pro adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria sebagai debitur. 1F. Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit organisasi noneselon di bidang Pembiayaan UMKM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1G. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah. 1H. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan Bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin. 1I. Debitur adalah pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas Pembiayaan UMKM. 1J. Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Lembaga NonLJK adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang sektor keuangan yang memfasilitasi Debitur untuk memperoleh Pembiayaan UMKM. 1K. Penyalur adalah lembaga yang memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM. 1L. Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM. 1M. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
15.
SIKP UMI adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan oleh PIP.

Pasal 2

(1)
Pembiayaan UMKM yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan bagian dari investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya.
(2)
Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PIP.

Pasal 3

Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk:
a.
menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi pelaku UMKM;
b.
menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah; dan
c.
memberdayakan pelaku UMKM.

Pasal 4

(1)
Sumber pendanaan Pembiayaan UMKM berasal dari:
a.
rupiah murni;
b.
hibah;
c.
pendapatan operasional PIP; dan/atau
d.
sumber lain yang sah.
(2)
Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana investasi Pemerintah yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan PIP; dan/atau
b.
sumber dana yang diterima Pemerintah dari masyarakat dan/atau badan lainnya dari dalam negeri atau luar negeri yang ditujukan untuk Pembiayaan UMKM.
(4)
Pendapatan operasional PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan UMKM dan hasil optimalisasi aset berupa bunga, margin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya.
(5)
Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Pembiayaan UMKM dapat diberikan kepada:
a.
orang perseorangan; atau
b.
badan usaha.
(2)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memenuhi kriteria:
a.
tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah yang tercatat dalam SIKP; dan
b.
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik.
(3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memenuhi kriteria:
a.
tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah yang tercatat dalam SIKP; dan
b.
memiliki nomor pokok wajib pajak.
(4)
Ketentuan mengenai badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

Pasal 6

(1)
Jenis Pembiayaan UMKM terdiri atas:
a.
Pembiayaan UMi; dan
b.
Pembiayaan UMi Pro.
(2)
Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penyaluran melalui Penyalur.

Pasal 7

(1)
Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diberikan kepada usaha mikro orang perseorangan secara individu atau berkelompok sebagai Debitur.
(2)
Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah.
(3)
Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip syariah sesuai fatwa dari lembaga yang berwenang.
(4)
Debitur orang perseorangan secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan agunan berdasarkan hasil penilaian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Debitur orang perseorangan secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
tidak dikenakan agunan; dan
b.
menerapkan mekanisme tanggung renteng.

Pasal 8

Pembiayaan UMi yang dapat diterima oleh Debitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per orang.

Pasal 9

(1)
Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan kepada UMKM berupa badan usaha atau orang perseorangan secara individu sebagai Debitur.
(2)
Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah; atau
b.
pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
(3)
Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip syariah sesuai fatwa dari lembaga yang berwenang.
(4)
Debitur Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan agunan berdasarkan hasil penilaian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pembiayaan UMi Pro yang dapat diterima oleh Debitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
untuk pembiayaan yang dananya bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, pendapatan operasional PIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, sebesar plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b.
untuk pembiayaan yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 11

Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
untuk Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disalurkan melalui:
1.
LKBB; dan/atau
2.
Lembaga NonLJK.
b.
untuk Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
1.
Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam huruf a disalurkan melalui:
a)
LKBB; dan/atau
b)
Lembaga NonLJK.
2.
Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam huruf b disalurkan melalui:
a)
LKBB; dan/atau
b)
Bank.

Pasal 12

Untuk dapat menjadi Penyalur, LKBB dan/atau Bank sebagaimana dimaksud dalam minimal harus memiliki kriteria:
a.
memiliki pengalaman dalam Pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;
b.
sehat dan berkinerja baik; dan
c.
memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.

Pasal 13

(1)
Untuk dapat menjadi Penyalur, Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud dalam minimal harus memiliki kriteria:
a.
memiliki pengalaman usaha terkait UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;
b.
memiliki ekosistem UMKM yang sudah terbentuk;
c.
sehat dan berkinerja baik; dan
d.
memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.
(2)
Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan fungsi:
a.
penyelenggara layanan digital (platform);
b.
pemasok (supplier);
c.
pembeli produk/komoditas (offtaker);
d.
inkubator usaha;
e.
pendamping usaha;
f.
pengelola gudang; dan/atau
g.
pendukung ekosistem penyaluran/pembiayaan.

Pasal 14

(1)
LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam dan mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur kepada PIP.
(2)
PIP melakukan penilaian kelayakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIP dapat bekerja sama dengan:
a.
lembaga pemeringkat kredit;
b.
lembaga pengelola informasi perkreditan;
c.
Otoritas Jasa Keuangan;
d.
kantor jasa akuntan publik;
e.
kantor jasa penilai publik; dan/atau
f.
lembaga lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
(4)
Dalam hal berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Utama PIP menetapkan LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank sebagai Penyalur.
(5)
Dalam hal berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Utama PIP menyampaikan pemberitahuan kepada LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank.
(6)
Ketentuan mengenai permohonan, penilaian, dan penetapan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

Pasal 15

(1)
Untuk mendapatkan Pembiayaan UMKM, Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menyerahkan jaminan minimal sebesar nilai plafon pembiayaan.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piutang lancar, tagihan piutang, bahan/peralatan/hasil usaha, deposit dana, dan/atau bentuk lain sesuai karakteristik usaha Penyalur.
(3)
Berdasarkan penilaian risiko penyaluran Pembiayaan UMKM, PIP dapat meminta jaminan tambahan selain jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyalur.
(4)
Ketentuan mengenai pengelolaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

Pasal 16

(1)
Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan pola:
a.
langsung; atau
b.
tidak langsung.
(2)
Pola langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur.
(3)
Penyalur untuk pola langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank.
(4)
Pola tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Penyalur kepada Debitur melalui kerja sama dengan Lembaga Linkage secara business to business.
(5)
Penyalur untuk pola tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan LKBB.
(6)
Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Penyalur melakukan penilaian kelayakan terhadap calon Lembaga Linkage berdasarkan kriteria minimal:
a.
memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun; dan
b.
sehat dan berkinerja baik.
(7)
Pemilihan penyaluran dengan pola langsung atau tidak langsung oleh LKBB ditentukan berdasarkan kesepakatan antara PIP dan Penyalur.
(8)
Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.

Pasal 17

(1)
Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam perjanjian penyaluran antara PIP dan Penyalur.
(2)
Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a.
jumlah pembiayaan;
b.
jangka waktu pembiayaan;
c.
tarif layanan berupa suku bunga/nisbah;
d.
jaminan;
e.
syarat pembiayaan;
f.
syarat dan pola pencairan;
g.
pembayaran kembali pembiayaan;
h.
denda/ta'zir;
i.
monitoring pembiayaan;
j.
pendampingan; dan
k.
sanksi.
(3)
Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama/pimpinan/pejabat yang diberikan kewenangan pada Penyalur.

Pasal 18

(1)
Pencairan Pembiayaan UMKM dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
tunai;
b.
transfer melalui rekening;
c.
uang elektronik; dan/atau
d.
penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur.
(2)
Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Penyalur dan Debitur.
(3)
Pencairan Pembiayaan UMKM dalam bentuk penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Lembaga NonLJK sebagai Penyalur kepada Debitur.

Pasal 19

Debitur dalam Pembiayaan UMKM diberikan pendampingan dalam bentuk:
a.
pemantauan kondisi usaha;
b.
konsultasi keberlanjutan/pengembangan usaha;
c.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
d.
pendampingan lainnya.

Pasal 20

(1)
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh:
a.
Penyalur, untuk penyaluran dengan pola langsung; dan
b.
Lembaga Linkage, untuk penyaluran dengan pola tidak langsung.
(2)
Penyalur melaksanakan pengawasan atas pendampingan yang dilaksanakan oleh Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Dalam hal diperlukan, PIP dapat memberikan penguatan terhadap pendampingan yang dilaksanakan oleh Penyalur dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam melaksanakan penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIP dapat menyelenggarakan program pemberdayaan UMKM melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan/atau pihak lain yang dibiayai secara langsung atau tidak langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5)
Ketentuan mengenai pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

Pasal 21

(1)
Dalam melaksanakan Pembiayaan UMKM, PIP dapat melakukan kerja sama dengan pihak:
a.
pemerintah daerah;
b.
pemerintah desa;
c.
kementerian/lembaga;
d.
badan usaha milik negara;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.