Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Kriteria Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Atas penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan, atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.
(3)
Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pemasang pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
Pemerintah; atau
b.
Pemerintah dan badan usaha, yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat.
(5)
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 2

(1)
Atas penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, dikenal Pajak Pertambahan Nilai. 2012, No. 1006 4
(2)
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar seluruh nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.
(3)
Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
(4)
Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.