Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/pmk.09/2014 Tahun 2014 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah kriteria atau ukuran mutu minimal yang wajib dipedomani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan kegiatan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 2

Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
a.
memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu;
b.
menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c.
menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
d.
mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 3

(1)
Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam melakukan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPKP dapat menyusun Petunjuk Teknis Reviu.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.