Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Asuransi Ekspor Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum Perusahaan sampai dengan Tahun 2001.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia meningkat menjadi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.