Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian.
Pasal 3
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam dan .
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.