Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian.

Pasal 3

Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.