Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1960 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Janda dan Anak Yatim/yatim Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Yang dimaksud dengan janda dalam Peraturan Pemerintah ini ialah isteri yang syah dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia menurut Undang-undang No. 75 tahun 1957 yang gugur atau meninggal dunia didalam atau karena melakukan tugas Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia.
(2)
Yang dimaksud dengan anak yatim dalam Peraturan Pemerintah ini, ialah anak yang syah dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3)
Yang dimaksud dengan anak yatim-piatu dalam Peraturan Pemerintah ini ialah anak yang syah dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan yang ibunya meninggal dunia.

Pasal 2

Yang berhak menerima tunjangan ialah
(1)
Janda termasuk pada pasal I ayat (1) peraturan ini.
(2)
Anak yatim termasuk pada ayat (2) peraturan ini yang :
a.
belum menikah;
b.
belum berumur 21 tahun, kecuali kalau masih sekolah di Sekolah Menengah Atas dalam hal mana ditetapkan umur 25 tahun;
c.
tidak pernah dihukum karena kejahatan.
d.
belum bekerja di Pemerintah dengan penghasilan yang lebih besar dari tunjangan yang harus diterimanya.
(3)
Anak yatim-piatu dalam ayat (3) yang
a.
belum menikah;
b.
belum berumur 21 tahun kecuali kalau masih sekolah di Sekolah Menengah Atas dalam hal mana umur ditetapkan 25 tahun;
c.
tidak pernah dihukum karena kejahatan.
d.
belum bekerja di Pemerintah dengan penghasilan yang lebih besar dari tunjangan yang harus diterimanya.

Pasal 3

(1)
a. tunjangan kepada janda ditetapkan Rp. 65,- (enam puluh lima rupiah) sebulan.
b.
tunjangan kepada anak yatim ditetapkan tiap-tiap bulan;
1.
anak ............................ Rp.14,-
2.
anak ............................ " 23,-
3.
anak ............................ " 28,-
4.
anak ............................ " 31,-
5.
anak atau lebih ............................ " 35,-
c.
tunjangan kepada anak yatim-piatu ditetapkan tiap-tiap bulan:
1.
anak ................. Rp. 23,-
2.
anak ................. Rp. 40,-
3.
anak ................. Rp. 56,-
4.
anak ................. Rp. 65,-
5.
anak atau lebih ................. Rp. 68,-
(2)
Kepada mereka yang tersebut dalam ayat (1) huruf-huruf a, b dan c pasal ini diberikan tunjangan kemahalan umum dan tunjangan kemahalan daerah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi janda dan anak yatim/yatim-piatu pegawai Negeri.

Pasal 4

Dalam hal tersebut dalam ayat (1) huruf c, tunjangan dapat diterima kepada yang merawatnya.

Pasal 5

Janda dan anak yatim/yatim-piatu yang mendapat pensiun/ tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang lain, dapat menerima pensiun/tunjangan yang lebih menguntungkan baginya.

Pasal 6

(1)
tunjangan kepada janda dihentikan jika ia kawin lagi.
(2)
tunjangan kepada janda dihapuskan jika :
a.
ia dihukum karena suatu kejahatan lebih dari satu tahun.
b.
ia meninggal dunia.

Pasal 7

Tunjangan kepada anak yatim/yatim-piatu dihapuskan jika:
a.
ia telah/pernah kawin;
b.
ia telah mencapai usia 21 tahun dan tidak bersekolah;
c.
ia dihukum karena suatu kejahatan lebih dari satu tahun;
d.
ia mendapat pekerjaan dalam lingkungan Pemerintah dengan penghasilan yang tetap dan besarnya lebih dari tunjangan yang diperolehnya;
e.
sebagai pelajar ia telah mencapai umur 25 tahun,
f.
ia meninggal dunia.

Pasal 8

Hak tunjangan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu gugur, bila tunjangan dalam lima tahun berturut-turut, tidak diambil.

Pasal 9

Tunjangan dihentikan pada bulan yang berikutnya sesudah yang berkepentingan kehilangan haknya atas tunjangan itu.

Pasal 10

Tunjangan kepada janda yang dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kembali mulai bulan berikutnya sesudah perkawinan terputus.

Pasal 11

(1)
Permohonan untuk mendapatkan tunjangan harus diajukan kepada Menteri Urusan Veteran.
(2)
Hak tunjangan tidak dapat dipindahkan, dipinjamkan, atau digadaikan.

Pasal 12

(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Veteran.
(2)
Segala biaya untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada anggaran belanja Negara.
(3)
Tunjangan diterima di Kantor Kas Negara.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Nopember 1960. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 144;

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.