Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Nopember 1960. Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 144;