Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang termaksud dalam "Overdrachtsordonnantie Veertsenlijkundige Dienst Buitengewesten" (Staatsblad 1937 No. 512 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeenten" dan "Groepsgemeenschappen," sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan sekarang.