Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955 Tentang Pembentukan Kota Ambon Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Wilayah daerah bekas "Landschap Kota Ambon tidak sejati yang rendahan" tersebut dalam Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tanggal 23-8-1948 No. 3/Pr.V./48 (Lembaran Negara Indonesia Timur No. 30 tahun 1948), dibentuk sebagai Daerah Ambon yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tanggganya sendiri.

Pasal 2

(1)
Tempat kedudukan pemerintah Daerah dimaksud dalam , ialah Ambon.
(2)
Yang berhak memindahkan tempat kedudukan pemerintah Daerah ialah Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Maluku. BAB II. Pemerintah Daerah.

Pasal 3

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ambon terdiri dari 15 (limabelas) orang anggota.
(2)
Sebelum ada Undang-undang yang mengatur pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengingat jiwa ayat (4) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah termaksud dalam terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 4

Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan. BAB III. Tentang urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban Daerah.

Pasal 5

Daerah dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya antara lain :
a.
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan;
b.
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan miliknya serta lain-lain hal untuk kelancaran pekerjaan pemerintahan daerah.

Pasal 6

(1)
Daerah mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2)
Rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.
(3)
Daerah dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit dan balai pengobatan khusus.

Pasal 7

(1)
Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2)
Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Daerah untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) pasal ini.
(3)
Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada anggota-anggota tentara yang tidak dapat dirawat di rumah-sakit tentara atau kepada orang-orang hukuman, Kementerian Pertahanan atau Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah-sakit Daerah.

Pasal 8

Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah (propinsi) membeli obat-obat dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. II. Tentang pencegahan penyakit.

Pasal 9

Daerah menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air-minum, pembuangan kotoran dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 10

Daerah menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.

Pasal 11

Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.

Pasal 12

Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Menteri Kesehatan atau instansi yang ditunjuk olehnya.

Pasal 13

Daerah menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik mengenai kesehatan rakyat. III. Tentang hal-hal

Pasal 14

(1)
Jika di sesuatu tempat atau daerah lain timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan, diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud itu terjadi.
(2)
Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan.

Pasal 15

Daerah:
a.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turunannya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya;
b.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya di dalam daerahnya;
c.
membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tanggganya;
d.
mengatur dan mengawasi pembangunan, pembongkaran, perbaikan dan/atau perluasan rumah, gedung, bangunan dan lain-lain sebagainya yang didirikan di tempat-tempat tertentu atau di tepi jalan-jalan yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah;
e.
mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut :
1.
lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
2.
tempat-tempat pemandian umum;
3.
rumah penginapan;
4.
tempat perhentian mobil-mobil;
5.
pasar-pasar dan los-los pasar;
6.
pencegahan bahaya kebakaran;
7.
penerangan jalan;
8.
pembersihan Kota;
9.
lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat. II. Ketentuan-ketentuan lain.

Pasal 16

Ketentuan yang dimaksud dalam tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan Daerah guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.

Pasal 17

(1)
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki dan memperluas pekerjaan-pekerjaan yang menurut ketentuan termasuk urusan rumah-tangga Daerah yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2)
Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan mengingat ketentuan dapat memutuskan untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah termaksud dalam , supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3)
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 18

Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberi sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) tersebut.

Pasal 19

(1)
Jika dalam suatu daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam.
(2)
Biaya untuk tindakan dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari Daerah yang menerima bantuan tersebut.

Pasal 20

Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang termaksud dalam "Overdrachtsordonnantie Veertsenlijkundige Dienst Buitengewesten" (Staatsblad 1937 No. 512 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeenten" dan "Groepsgemeenschappen," sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan sekarang.

Pasal 21

(1)
Daerah menentukan tempat-tempat pelelangan ikan air tawar dan laut dan mengatur, mengawasi penyelenggaraan pelelangan tersebut dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2)
Apabila dalam lingkungan Daerah terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka Dewan Pemerintah Daerah memberi izin kepada organisasi tersebut untuk menyelenggarakan pelelangan ikan menurut syarat-syarat yang tertentu yang ditetapkan dalam surat izin.
(3)
Bea setinggi-tinggi yang dipungut untuk Kas Daerah tidak boleh melebihi jumlah persentase yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 22

(1)
Kepada Daerah diserahkan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban untuk;
a.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulier;
b.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulier;
c.
mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulier;
d.
memimpin dan memajukan kesenian daerah;
e.
mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah;
f.
mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
(2)
Yang dimaksud dengan Sekolah Rakyat pada ayat (1) sub f di atas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 4 tahun 1950 jo. Undang-undang No. 12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk Warga Negara Indonesia keturunan bangsa Asing, dengan catatan, bahwa penyaluran sekolah-sekolah itu sehingga menjadi Sekolah Rakyat biasa dilakukan oleh atau menurut petunjuk-petunjuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 23

(1)
Urusan-urusan:
a.
pengawasan dan pimpinan tehnis mengenai isi urusan yang dimaksud dalam di atas,
b.
penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan yang dimaksud di atas.
c.
penetapan kitab-kitab yang dipakai,
d.
penetapan liburan,
e.
penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan Warga Negara Indonesia, yang sekiranya menyerupai sistem di negeri Belanda, dan Sekolah Rakyat lainnya yang bersifat menyimpang dari biasa menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. dikecualikan dari urusan dan kewajiban Daerah termaksud dalam di atas.
(2)
Urusan dan kewajiban dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 24

Daerah, dengan mengingat peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat:
a.
memberi pertolongan kepada orang-orang fakir miskin;
b.
menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim piatu;
c.
memberi pertolongan kepada orang-orang terlantar;
d.
memberi bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial.

Pasal 25

Daerah mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu.

Pasal 26

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal-ihwal mendirikan kuburan partikelir. II. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantie."

Pasal 27

Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeente Amboina." III. Tentang urusan lalu-lintas jalan.

Pasal 28

Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang teah ditetapkan dalam "Wegverkeersordonnantie" (Staats- blad 1933 No. 86) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451) sejak telah diubah dan ditambah, yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat dengan Kota-Besar. IV. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung koolzuur.

Pasal 29

Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut "Nieuw Reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No.
678.
sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) yang dijalankan oleh "Stadsgemeente" dahulu.

Pasal 30

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab III ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya.
(2)
Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya.

Pasal 31

Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d VIII Bab III ini, dapat diubah dan ditambah oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

Selain dari pada hal-hal yang ditentukan dalam Bab III ini, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada "Stadsgemeenten" dulu, kecuali jika ditentukan lain oleh Pemerintah Pusat. BAB IV. Tentang pegawai.

Pasal 33

(1)
Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat pegawainya, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat :
a.
diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan;
b.
diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah yang bersangkutan.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diangkat menjadi
(3)
Penempatan dan pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah yang dilakukan dalam lingkungannya, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan, melalui Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Maluku atau Gubernur Maluku kalau Dewan Pemerintah Daerah Propinsi belum dibentuk.
(4)
Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah, atau kepada daerah otonom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5)
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b pasal ini, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang ada. BAB V. Peraturan Peralihan.

Pasal 34

(1)
Apabila pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, mengingat keadaan Daerah belum atau tidak dapat segera menjalankan tugas-tugas yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban, sebagai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka sekedar tugas-tugas yang dimaksud itu sudah diselenggarakan oleh Urusan (Dinas) Kementerian atau penguasa-penguasa di daerah yang bersangkutan untuk sementara waktu tugas-tugas itu terus dijalankan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang bersangkutan, atau penguasa-penguasa di daerah tersebut di atas.
(2)
Soal-soal yang timbul mengenai hal tersebut dalam ayat (1) diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 35

(1)
Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada dari kota Ambon, menjadi milik dan tanggungan dari Daerah.
(2)
Penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal tersebut dalam ayat (1), dapat diminta kepada Gubernur Propinsi Maluku.

Pasal 36

(1)
Semua peraturan dan keputusan-keputusan lain yang berlaku di wilayah Daerah pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tata-usaha tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini termasuk urusan rumah dan kewajiban Daerah, berlaku sebagai peraturan di daerah yang bersangkutan.
(2)
Peraturan dan keputusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, dijalankan terus sampai ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah tersebut.

Akses Terbatas

Anda melihat 36 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.