Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.