Justisio

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/kota

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BNN adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2

BNN mempunyai tugas membantu Presiden dalam :
a.
mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya atau dapat disingkat dengan P4GN; dan
b.
melaksanakan P4GN dengan membentuk satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BNN menyelenggarakan fungsi :
a.
pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN;
b.
pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
c.
pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya;
d.
pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur pemerintah terkait dalam P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
e.
pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas;
f.
pelaksana kerja sama nasional, regional dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
g.
pembangunan dan pengembangan sistem informasi, pembinaan dan pengembangan terapi dan rehabilitasi serta laboratorium psikotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya; dan
h.
pengoordinasian BNP dan BNK/Kota berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN.

Pasal 4

Susunan organisasi BNN terdiri atas :
a.
Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
Anggota : 1. Sekretaris Jenderal, Departemen Perhubungan;
2.
Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
3.
Sekretaris Jenderal, Departemen Agama;
4.
Sekretaris Jenderal, Departemen Komunikasi dan Informatika;
5.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Departemen Dalam Negeri;
6.
Direktur Jenderal Multilateral, Departemen Luar Negeri;
7.
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan;
8.
Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
11.
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian;
12.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
13.
Direktur Jenderal Hortikultura, Departemen Pertanian;
14.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
15.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
16.
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan;
17.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial;
18.
Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan;
19.
Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga;
20.
Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
21.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
22.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
23.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
24.
Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
25.
Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
26.
Kepala Biro Bimbingan Masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
27.
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
28.
Kepala Pusat Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia. c.Sekretaris:Kepala Pelaksana Harian BNN

Pasal 5

Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN dibentuk Pelaksana Harian BNN, yang selanjutnya disebut Lakhar BNN.

Pasal 6

(1)
Lakhar BNN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNN.
(2)
Lakhar BNN dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar BNN.

Pasal 7

Lakhar BNN mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BNN di bidang ketersediaan dan P4GN.

Pasal 8

Lakhar BNN terdiri atas :
a.
Sekretariat;
b.
Inspektorat;
c.
Pusat; dan
d.
Satuan Tugas.

Pasal 9

(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas paling banyak 2 (dua) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

Pasal 10

Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 11

(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan (satu) Subbagian Tata Usaha serta kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Pasal 12

(1)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Satuan Tugas.
(2)
Masing-masing Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha,
(3)
Anggota Satuan Tugas berasal dari instansi pemerintah terkait.
(4)
Dalam melaksanakan tugas, masing-masing Satuan Tugas dikoordinasi oleh Kepala Satuan Tugas yang disebut Koordinator Satuan Tugas.

Pasal 13

(1)
Di lingkungan Lakhar BNN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Ketua BNN atas usul Kalakhar BNN.

Pasal 14

(1)
Kalakhar dapat membentuk Kelompok Ahli sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar.
(3)
Kelompok Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kalakhar sesuai dengan keahliannya.

Pasal 15

Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya disebut BNP adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur.

Pasal 16

BNP mempunyai tugas membantu Gubernur dalam :
a.
mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional BNN di bidang ketersediaan dan P4GN; dan
b.
membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BNP menyelenggarakan fungsi :
a.
pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN;
b.
pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi di bidang P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
c.
pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi sesuai dengan kebijakan operasional BNN; dan
d.
pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.

Pasal 18

Susunan organisasi BNP terdiri atas :
a.
Ketua : Wakil Gubernur;
b.
Anggota : Pimpinan perangkat daerah Provinsi dan instansi terkait; dan
c.
Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika merangkap Provinsi anggota

Pasal 19

Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNP dibentuk Pelaksana Harian BNP yang selanjutnya disebut Lakhar BNP.

Pasal 20

(1)
Lakhar BNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNP.
(2)
Lakhar BNP dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BNP, yang selanjutnya disebut Kalakhar BNP.

Pasal 21

Lakhar BNP mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNP di bidang P4GN.

Pasal 22

(1)
Lakhar BNP terdiri atas :
a.
Sekretariat;
b.
Bidang; dan
c.
Satuan Tugas.
(2)
Lakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4)
Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5)
Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(6)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait.

Pasal 23

Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BNK/Kota adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota.

Pasal 24

BNK/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam :
a.
mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di
b.
Kabupaten/Kota, dalam mengimplementasikan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang P4GN; dan membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas Unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupateh/Kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BNK/Kota menyelenggarakan fungsi :
a.
pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota, dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang P4GN;
b.
pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota di bidang P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
c.
pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan operasional BNN; dan
d.
pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.

Pasal 26

Susunan organisasi BNK/Kota terdiri atas :
a.
Ketua: Wakil Bupati/Wakil Walikota;
b.
Anggota : Pimpinan perangkat daerah Kabupaten/Kota dan instansi terkait; dan
c.
Sekretaris: Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten/Kota

Pasal 27

Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK/Kota dibentuk Pelaksana Harian BNK/Kota yang selanjutnya disebut Lakhar BNK/Kota.

Pasal 28

(1)
Lakhar BNK/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNK/Kota.
(2)
Lakhar BNK/Kota dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BNK/Kota, yang selanjutnya disebut Kalakhar BNK/Kota.

Pasal 29

Lakhar BNK/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan tekhnis, administratif dan operasional kepada BNK/Kota di bidang P4GN.

Pasal 30

(1)
Lakhar BNK/Kota terdiri atas :
a.
Sekretariat;
b.
Seksi; dan
c.
Satuan Tugas.
(2)
Lakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Seksi.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi terkait.

Pasal 31

(1)
Rapat koordinasi nasional BNN dengan BNP dan BNK/Kota diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Rapat koordinasi di lingkungan BNN, BNP dan BNK/Kota diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 32

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkup satuan organisasinya dan dalam hubungan dengan instansi lain.

Pasal 33

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 34

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya,

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 36

(1)
Ketua BNN melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu;
(2)
Ketua BNP melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNP kepada Gubernur secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan tembusannya disampaikan kepada BNN.
(3)
Ketua BNK/Kota melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK/Kota kepada Bupati/Walikota secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan tembusannya disampaikan kepada BNN dan BNP.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas BNN, BNP dan BNK/Kota dapat mengikutsertakan peran serta masyarakat,

Pasal 38

(1)
Kalakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Sekretaris pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Inspektur dan Kepala Pusat pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Koordinator Satuan Tugas dan Kepala Biro pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon II.b.
(5)
Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon III.a.
(6)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 39

(1)
Kalakhar BNP adalah jabatan struktural dengan eselon paling tinggi II.a.
(2)
Sekretaris pada Lakhar BNP adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Lakhar BNP adalah jabatan struktural eselon III.a;
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada Lakhar BNP adalah

Akses Terbatas

Anda melihat 39 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.