Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 537) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
# Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.