1.Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan konvensional.
2.Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
3.Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4.Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
5.Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
6.Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
7.Peserta Lelang adalah Bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dapat ikut serta dalam Lelang Surat Utang Negara.
8.Diskonto adalah selisih antara harga pasar dengan nilai nominal.
9.Yield to Maturity atau Yield adalah tingkat imbal hasil (keuntungan) yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
10.Penawaran Pembelian Kompetitif (competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat diskonto atau tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar.
11.Penawaran Pembelian Non-kompetitif (non-competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat diskonto atau tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar.
12.Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara dengan cara Peserta Lelang mengajukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan atau Penawaran Pembelian Non-kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
13.Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi pencatatan kepemilikan surat berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank, Sub-Registry, dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
14.Sub-Registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang ditunjuk Bank Indonesia untuk melakukan fungsi pencatatan kepemilikan surat berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.
15.Delivery Versus Payment yang untuk selanjutnya disebut DVP adalah setelmen transaksi Surat Utang Negara dengan cara setelmen surat berharga dilakukan bersamaan dengan setelmen dana di Bank Indonesia.
16.Free of Payment yang untuk selanjutnya disebut FoP adalah setelmen transaksi Surat Utang Negara dengan cara setelmen surat berharga dilakukan di Central Registry, sedangkan setelmen dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan setelmen surat berharga atau tanpa setelmen dana.