Justisio

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan diberikan hak keuangan setiap bulan.

Pasal 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
a.
Ketua, sebesar Rp.19.250.000,00 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua, sebesar Rp.17.645.000,00 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); dan
c.
Anggota, sebesar Rp.16.041.000,00 (enam belas juta empat puluh satu ribu rupiah).

Pasal 3

Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik.

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.

Pasal 5

Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.