Justisio

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Pasal 2

(1)
PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
(2)
PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
PPATK dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , PPATK menyelenggarakan fungsi:
a.
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b.
pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
c.
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d.
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 5

Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan , PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a.
Kepala PPATK;
b.
Wakil Kepala PPATK;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;
e.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan
f.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.

Pasal 7

(1)
Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.
(2)
Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(3)
Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.

Pasal 8

(1)
Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
(2)
Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3)
Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan PPATK.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPATK;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, manajemen internal, dan dokumentasi PPATK;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana PPATK;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan PPATK; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.

Pasal 12

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2)
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, dan kerja sama terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
b.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
c.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2)
Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2)
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi yang diterima PPATK.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
b.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
c.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.

Pasal 20

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2)
Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2)
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
b.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
c.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.

Pasal 24

(1)
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2)
Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 25

(1)
Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan PPATK.
(2)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 26

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.