Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 Tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Pasal 2
(1)
Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya hanya melakukan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang kendaraan bermotor angkutan barang di jembatan timbang.
(2)
Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada ayat (1) dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang berada di bawah koordinasi dan pengawasan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Pelaksanaan penyidikan oleh Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada dilakukan tanpa menggunakan lagi atribut, perlengkapan penyidikan jalan raya dan senjata api.
Pasal 4
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan ayat (1) angka ke 2 dan ke 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951 khusus mengenai kata-kata
"Inspektur-inspektur lalu lintas" dan "pegawai-pegawai dari Inspeksi-inspeksi lalu lintas" dan semua ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1985.