Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalam LKI tersebut.
2.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.
Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank.
4.
International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
5.
International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
6.
International Finance Corporation adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut disahkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Finance Corporation.
7.
International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund - IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development - IBRD).
8.
Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2023.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
a.
Islamic Development Bank;
b.
International Fund for Agricultural Development;
c.
International Development Association;
d.
International Finance Corporation;
e.
International Bank for Reconstruction and Development; dan
f.
Credit Guarantee and Investment Facility.
(2)
Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pasal 4

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
a.
Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sebesar Rp266.796.415.000,00 (dua ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima belas ribu rupiah) atau setara dengan USD18,087,892.50 (delapan belas juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas USD5,605,983.75 (lima juta enam ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen) dan USD12,481,908.75 (dua belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan dolar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen);
b.
International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebesar Rp44.250.000.000,00 (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai;
c.
International Development Association sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sebesar Rp256.172.500.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
1.
Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah); dan 2023, No.390 -4
2.
Rp87.172.500.000,00 (delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan USD5.910.000,00 (lima juta sembilan ratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat), yang terdiri atas USD4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan USD1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
d.
International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d sebesar Rp336.069.015.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar enam puluh sembilan juta lima belas ribu rupiah) atau setara dengan USD22.784.340,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai;
e.
International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e sebesar Rp487.902.226.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) atau setara dengan USD33.078.117,00 (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh belas dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai; dan
f.
Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f sebesar Rp132.750.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD9.000.000,00 (sembilan juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

Pasal 5

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.

Pasal 7

Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam jo. ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.