Direksi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang ada pada saat berlakunya Undang-undang No. 8 tahun 1971 secara effektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, bertindak sebagai Direksi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1971 termaksud.