Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik diolah maupun telah diolah;
2.
Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
3.
Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan;
4.
Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan;
5.
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
6.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
7.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang tidak dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;
8.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;
9.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan selain Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan Karantina Tumbuhan;
10.
Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
11.
Analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhanyang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;
12.
Alat angkut Media Pembawa adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa;
13.
Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa;
14.
Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut;
15.
Transit Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus tersebut sampai di negara atau Area tujuan;
16.
Transit alat angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke negara atau Area tujuan;
17.
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan;
18.
Wabah atau eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat;
19.
Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau Area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan;
20.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Karantina Tumbuhan.

Pasal 2

Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a.
dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b.
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

Pasal 3

(1)
Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a.
dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b.
melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c.
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(3)
Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Pasal 4

Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh negara tujuan wajib :
a.
dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b.
melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c.
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

Pasal 5

(1)
Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam , , dan , dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan.
(2)
Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1)
Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2)
Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
(3)
Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan apabila disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 7

Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan berupa pemeriksaan,pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan,pemusnahan dan pembebasan.

Pasal 8

(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b.
pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(2)
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.
(3)
Pemilik membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

Pasal 9

(1)
Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus.
(2)
Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan untuk membebaskanMedia Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, danpemhubungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II.
(2)
Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dapat dilakukan secara fisikmaupun kimiawi.

Pasal 11

Penahanan sebagaimana dimaksud dalam dimaksudkan untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.

Pasal 12

(1)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam dimaksudkan agar Media Pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke negara atau Area asal atau Area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Media Pembawa tersebut ke lingkungan sekitarnya.
(2)
Pengiriman Media Pembawa yang dikenai tindakan penolakan ke negara atau Area asal atau Area lain dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.

Pasal 13

(1)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(2)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi

Pasal 14

Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan apabila Media Pembawa yang bersangkutan :
a.
bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau organisme Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina; dan
b.
semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi.

Pasal 15

Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk barang muatan yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, laporan pemasukan dilakukan oleh Pemilik paling lambat 5 (lima) hari sebelum Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan dan penyerahannya dilakukan pada saat tiba di tempat pemasukan;
b.
Untuk barang muatan yang tidak dikenakan pengasingan dan pengamatan atau barang bawaan, laporan pemasukan dan penyerahan mediapembawa tersebut dilakukan oleh Pemilik pada saat Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan;
c.
Untuk kiriman pos, penyerahan Media Pembawa tersebut dilakukan oleh petugas pos kepada petugas Karantina Tumbuhan pada saat Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan, sedangkan pelaporan pemasukannya dilakukan oleh Pemilik paling lambat 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan dari petugas pos.

Pasal 16

(1)
Apabila Pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , maka setibanya Media Pembawa ditempat pemasukan terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari.
(2)
Selama Media Pembawa berada dalam penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemilik harus melaporkan pemasukan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
(3)
Apabila setelah jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.

Pasal 17

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan ayat (2) dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 18

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam terhadap Media Pembawa dapat dilakukan:
a.
setelah Media Pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut; dan/atau
b.
di atas alat angkut.

Pasal 19

(1)
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut :
a.
merupakan Media Pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan dan pengamatan;
b.
tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan;
c.
tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan kewajiban tambahan berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari, dan selama Media Pembawa tersebut dalam penahanan, Pemilik harus dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan dokumen lain yang disyaratkan;
d.
tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan teknis yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
e.
merupakan jenis-jenis Media Pembawa yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan melalui tempat pemasukan yang bersangkutan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
f.
tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
g.
bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
(2)
Apabila setelah lewat jangka waktu penahanan Pemilik tidak dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.

Pasal 20

(1)
Jangka waktu pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang akan dideteksi.
(2)
Apabila setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Media Pembawa tersebut ternyata:
a.
tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk atau rusak, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
b.
tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan;
c.
bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.

Pasal 21

Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut:
a.
tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 59 pasal. Masuk untuk akses penuh.