Justisio

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan.
3.
Tunjangan hidup adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup.
4.
Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.
5.
Tunjangan pendidikan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan.
6.
Pejuang adalah veteran pejuang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
7.
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5/Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
8.
Keluarga Pahlawan Nasional adalah suami/istri yang sah dari Pahlawan Nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
10.
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu suami/istri yang dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
12.
Janda/Duda Perintis Kemerdekaan adalah istri atau suami yang ditinggal meninggal dunia oleh Perintis Kemerdekaan dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai Janda/Duda, Perintis Kemerdekaan melalui Keputusan Menteri Sosial.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Pasal 3

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan negara.

Pasal 4

(1)
Penerima Tunjangan Berkelanjutan terdiri atas:
a.
Pejuang;
b.
Perintis Kemerdekaan; dan
c.
Keluarga Pahlawan Nasional.
(2)
Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pasal 5

(1)
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Pejuang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.
(2)
Pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.
(2)
Dalam hal Perintis Kemerdekaan meninggal dunia, tunjangan berkelanjutan diberikan kepada Janda/Duda yang sah.
(3)
Dalam hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, tunjangan berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.
(4)
Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

Pasal 7

(1)
Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional.
(2)
Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional meninggal dunia, Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.
(3)
Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam pengampuan, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.
(4)
Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam pengampuan dan tidak memiliki anak kandung yang sah, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak angkat yang sah.
(5)
Dalam hal Pahlawan Nasional mempunyai anak lebih dari 1 (satu), harus melampirkan surat persetujuan keluarga untuk menunjuk 1 (satu) orang anak sebagai ahli waris atau anak angkat penerima Tunjangan Berkelanjutan.
(6)
Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

Pasal 8

Dalam hal Pahlawan Nasional memiliki lebih dari 1 (satu) istri, Tunjangan Berkelanjutan diberikan secara merata.

Pasal 9

(1)
Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a.
tunjangan kesehatan;
b.
tunjangan hidup; dan/atau
c.
tunjangan perumahan.
(2)
Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
a.
tunjangan kesehatan;
b.
tunjangan hidup;
c.
perumahan; dan/atau
d.
pendidikan.
(3)
Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
a.
aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b.
biaya perawatan;
c.
tambahan pembelian obat.
(4)
Tunjangan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
a.
pembelian sandang;
b.
pembelian pangan;
c.
tambahan asupan perma'kanan bergizi;
d.
rekreasi/hiburan.
(5)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biaya untuk:
a.
pemeliharaan rumah/sewa rumah;
b.
pembayaran tarif listrik;
c.
pembayaran PAM/air bersih.
(6)
Tunjangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa biaya beasiswa.

Pasal 10

(1)
Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
huruf b dan huruf c, berupa uang tunai.
(2)
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 11

Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdekaan dilaksanakan dengan melampirkan persyaratan administrasi:
a.
fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan; dan
b.
rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.

Pasal 12

Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dilaksanakan dengan melampirkan persyaratan administrasi:
a.
fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai Janda/Duda Perintis Kemerdekaan; dan
b.
rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.

Pasal 13

Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional dilaksanakan dengan melampirkan persyaratan administrasi:
a.
surat pernyataan penunjukan penerima Tunjangan Berkelanjutan;
b.
fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri;
c.
fotokopi Keputusan Presiden tentang penetapan sebagai Pahlawan Nasional;
d.
fotokopi surat/akta nikah duda atau janda Pahlawan Nasional yang disahkan oleh kantor urusan agama/ catatan sipil setempat/surat keterangan dari kelurahan/desa/nama lain yang sejenis;
e.
fotokopi akte kelahiran anak/surat kenal lahir anak;
f.
fotokopi surat penetapan pengadilan untuk anak angkat; dan
g.
rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.

Pasal 14

Tata Cara pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dilakukan melalui tahapan:
a.
melakukan verifikasi dan validasi data Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan;
b.
menetapkan daftar nama penerima Tunjangan Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
c.
melakukan transfer melalui rekening bank/pos penyalur ke rekening bank/pos penerima.

Pasal 15

Tata Cara pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional dilakukan melalui tahapan:
a.
melakukan verifikasi dan validasi data Keluarga Pahlawan Nasional;
b.
menetapkan daftar nama penerima Tunjangan Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
c.
melakukan transfer ke nomor rekening bank penerima.

Pasal 16

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 17

Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp.8.692.000,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per tahun.

Pasal 18

Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/ duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per tahun.

Pasal 19

Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun.

Pasal 20

Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam dan merupakan tambahan penghargaan dari bentuk penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional diberhentikan apabila Janda/Duda yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional meninggal dunia.

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.