Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1948 Tentang Badan Textiel Negara Dijadikan Badan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Textiel Negara dengan perusahaannya mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai Perusahaan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.

Pasal 3

Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.

Pasal 4

Di Perusahaan-perusahaan Badan Textiel Negara dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan/pertahanan dapat ditempatkan Kesatuan Tentara. Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan perusahaan; hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan/pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.

Pasal 5

Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumk an.