Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing the International Fund for Agricultural Development" yang Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
Pasal 2
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp41.303.118.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tiga ribu seratus delapan belas ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development sebesar USD3.560.613,62 (tiga juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus tiga belas dolar Amerika Serikat enam puluh dua sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.