Hal-hal yang berhubungan dengan penata-usahaan penyertaan modal Negara, pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dan hal lain yang menyangkut atau sebagai akibat daripada penyertaan modal Negara melalui PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Bab II, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.