Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1979 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Bidang Pengusahaan dan Pengembangan Industri Pupuk Urea

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh bersama-sama dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Pasal 2

Penyertaan modal Negara tersebut dalam dilakukan melalui suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Penyertaan modal Negara tersebut dalam berjumlah U.S.$ 56.340.000 (lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah, sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

Pasal 4

Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertaan modal Negara dimaksud dalam ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Hal-hal yang berhubungan dengan penata-usahaan penyertaan modal Negara, pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dan hal lain yang menyangkut atau sebagai akibat daripada penyertaan modal Negara melalui PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Bab II, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.