Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Jepang dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), kolom (8), kolom (9), dan kolom (10) dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi atas impor barang.
b.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
c.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
d.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
e.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
f.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
g.
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (10) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

Pasal 2

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b.
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan impor barang;
c.
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d.
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.