Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
2.
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
3.
Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
4.
Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
5.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
6.
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
8.
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
9.
Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.
10.
Terperiksa adalah pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan pendahuluan.
11.
Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
12.
Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.
13.
Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
14.
Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
15.
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Kapal Niaga adalah kapal yang digunakan untuk media bisnis oleh orang perseorangan atau badan usaha.
17.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.

Pasal 2

(1)
Kecelakaan Kapal berupa:
a.
kapal tenggelam;
b.
kapal terbakar;
c.
kapal tubrukan; dan
d.
kapal kandas.
(2)
Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.

Pasal 3

(1)
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor pendukung terjadinya Kecelakaan Kapal.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; dan
b.
kapal berbendera Indonesia yang terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan
b.
pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

Pasal 4

(1)
Pemeriksaan pendahuluan Kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a yang terjadi di wilayah perairan Indonesia, dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
(2)
Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a yang terjadi di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang oleh Menteri untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3)
Dalam hal Kecelakaan Kapal yang melibatkan Kapal Negara atau Kapal Perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhadap kedua kapal tersebut dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.

Pasal 5

(1)
Dalam hal Kecelakaan Kapal berupa tubrukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terjadi antara Kapal Niaga dengan Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal Perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.

Pasal 6

Nakhoda yang mengetahui Kecelakaan Kapal lain atau mengalami Kecelakaan Kapal wajib:
a.
mengambil tindakan penanggulangan;
b.
meminta dan/atau memberikan pertolongan;
c.
menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain; dan
d.
menyampaikan laporan.

Pasal 7

(1)
Nakhoda wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d secara tidak tertulis melalui alat telekomunikasi pada kesempatan pertama dan secara tertulis yang ditujukan kepada:
a.
Syahbandar pelabuhan terdekat apabila Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; atau
b.
pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kejadian Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia.
(2)
Laporan secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian berita Kecelakaan Kapal dengan cara sistem telekomunikasi.
(3)
Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas Nakhoda;
b.
identitas kapal yang mengalami kecelakaan;
c.
jumlah pelayar;
d.
jenis dan jumlah muatan;
e.
posisi dan waktu kejadian;
f.
jenis kecelakaan;
g.
dampak yang ditimbulkan kecelakaan;
h.
kronologi Kecelakaan Kapal; dan
i.
sebab terjadinya kecelakaan.
(4)
Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tiba di pelabuhan.
(5)
Dalam hal Nakhoda tidak dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena berhalangan, meninggal dunia, atau hilang dalam Kecelakaan Kapal, laporan Kecelakaan Kapal wajib disampaikan oleh Perwira Kapal atau anak buah kapal berdasarkan urutan kepangkatan dan tanggungjawab yang berlaku di atas kapal.
(6)
Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti awal pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang diverifikasi oleh:
a.
Syahbandar pelabuhan terdekat, apabila Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; atau
b.
pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang, apabila kejadian Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia.

Pasal 8

(1)
Laporan Kecelakaan Kapal Berbendera Indonesia yang diterima oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a segera diteruskan kepada Menteri.
(2)
Laporan Kecelakaan Kapal berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia yang diterima oleh Syahbandar disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada perwakilan negara bendera kapal di Indonesia atau negara bendera kapal.
(3)
Laporan Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia yang diterima oleh pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan— pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b disampaikan kepada Menteri.

Pasal 9

Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan tertulis dari Nakhoda.

Pasal 10

(1)
Pemeriksaan pendahuluan Kapal sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Syahbandar untuk Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
(2)
Dalam hal Syahbandar yang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal berhalangan, Menteri menugaskan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera asing terjadi di wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyertakan pejabat pemerintah negara bendera kapal.
(4)
Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia terjadi di luar wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang.

Pasal 11

(1)
Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
pejabat pemeriksa keselamatan kapal;
b.
pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing; dan
c.
penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang pelayaran.
(2)
Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat.

Pasal 12

(1)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal, Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu:
a.
Nakhoda;
b.
anak buah kapal;
c.
pemilik/operator kapal;
d.
petugas Pandu;
e.
badan usaha pelabuhan atau terminal khusus yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan; dan
f.
pihak terkait lainnya.
(2)
Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipanggil dan diminta keterangan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dalam pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal, harus hadir dan memberikan keterangan.
(3)
Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri bertanggungjawab untuk menghadirkan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan keterangan.

Pasal 13

Dalam hal Kecelakaan Kapal di wilayah perairan Indonesia melibatkan kapal berbendera asing dan kapal melarikan diri keluar wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan dengan:
a.
meminta bantuan negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal; dan
b.
menugaskan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal ke negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal.

Pasal 14

(1)
Hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.