Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2001 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iv

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991.

Pasal 2

1.
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan jalan yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000.
2.
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp 37.721.116.501,16 (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus enam belas ribu lima ratus satu rupiah enam belas sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.