Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
a.
Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan
b.
Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar.

Pasal 2

(1)
Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.
(2)
Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.

Pasal 3

(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 4

(1)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan berlaku ketentuan:
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan; dan
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan untuk diperiksa dan diputus.
(2)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar berlaku ketentuan:
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya; dan
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi V Makassar untuk diperiksa dan diputus.

Pasal 5

(1)
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan setelah:
a.
Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b.
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
(2)
Ketentuan mengenai operasional, pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 6

(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan harus menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2)
Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.