Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (lembaran-negara Tahun 1952 No. 77)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Daftar lampiran dari Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77) diubah sebagai berikut:
a.
Angkatan III dan ketentuan dibelakang angka itu yang berbunyi "Jumlah pokok pensiun yang bersifat pensiun ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak melebihi" serta perkataan-perkataan " Rp. 1000,-sebulan" termuat dalam
b.
Angka IV, menjadi III.
c.
Ketentuan angka (1) dan "Catatan", dihapuskan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.