Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun Anggaran 2025.

Pasal 2

(1)
SBK sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
SBK Umum; dan
b.
SBK Khusus.
(2)
SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut:
a.
SBK layanan perencanaan dan penganggaran;
b.
SBK layanan pelatihan;
c.
SBK layanan audit internal;
d.
SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga);
e.
SBK layanan pemantauan dan evaluasi;
f.
SBK riset dan inovasi;
g.
SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga;
h.
SBK Peraturan Presiden;
i.
SBK Peraturan Pemerintah;
j.
SBK rancangan Undang-Undang;
k.
SBK peraturan lainnya;
l.
SBK sosialisasi;
m.
SBK layanan hubungan masyarakat dan informasi;
n.
SBK layanan bantuan hukum;
o.
SBK layanan barang milik negara;
p.
SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural;
q.
SBK layanan manajemen kinerja;
r.
SBK layanan manajemen keuangan; dan
s.
SBK layanan manajemen sumber daya manusia.
(3)
SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu.

Pasal 3

(1)
SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025.
(2)
Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
(3)
Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(4)
Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan:
a.
harga pasar;
b.
prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau
c.
perubahan tahapan.
(5)
Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan melakukan revisi anggaran.
(6)
Pengawasan atas penggunaan SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Penerapan penggunaan SBK sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 307 pasal. Masuk untuk akses penuh.