Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp2.949.744.450.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1)
Penyaluran triwulan IV Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 ke setiap daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar selisih antara rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017.
(2)
Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 4 dari 15 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.